27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:35 PM WIB

Cabuli Bocah, Tersangka Fredy Terancam 15 Tahun Penjara

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di Kota Singaraja.

Fredy Servana Bella, 18, warga Kelurahan Kaliuntu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan, Rabu (27/6) lalu.

Kemarin (27/6) Fredy langsung dikeler ke ruang tahanan Mapolres Buleleng. Ia hanya bisa tertunduk, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Apalagi hasil visum et repertum telah diterima polisi. “Kasusnya dilaporkan orang tua korban. Karena bukti-buktinya sudah cukup,

keterangan saksi-saksi juga sudah memadai, maka kami tetapkan saudara FSB sebagai tersangka,” kata Iptu Dewa Sudiasa.

Selain bukti berupa hasil visum, polisi juga menyita sejumlah bukti lain. Seperti pakaian seragam milik korban yang dikenakan saat terjadi aksi persetubuhan, serta sejumlah screenshot percakapan di dalam ponsel.

“Meskipun nanti ada upaya damai dari kedua pihak, proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Iptu Dewa Sudiasa.

Atas perbuatannya, tersangka Fredy dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu.

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di Kota Singaraja.

Fredy Servana Bella, 18, warga Kelurahan Kaliuntu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan, Rabu (27/6) lalu.

Kemarin (27/6) Fredy langsung dikeler ke ruang tahanan Mapolres Buleleng. Ia hanya bisa tertunduk, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Apalagi hasil visum et repertum telah diterima polisi. “Kasusnya dilaporkan orang tua korban. Karena bukti-buktinya sudah cukup,

keterangan saksi-saksi juga sudah memadai, maka kami tetapkan saudara FSB sebagai tersangka,” kata Iptu Dewa Sudiasa.

Selain bukti berupa hasil visum, polisi juga menyita sejumlah bukti lain. Seperti pakaian seragam milik korban yang dikenakan saat terjadi aksi persetubuhan, serta sejumlah screenshot percakapan di dalam ponsel.

“Meskipun nanti ada upaya damai dari kedua pihak, proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Iptu Dewa Sudiasa.

Atas perbuatannya, tersangka Fredy dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/