31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 11:38 AM WIB

Mimih…Kuasai Barang Sitaan, Mantan KPN Gianyar Ditahan

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Pada saat digelandang di mobil tahanan, mantan pejabat era orde baru ini menyatakan dirinya dijadikan ‘caru’ alias tumbal oleh penyidik Kejati Bali.

Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap IBRPP  dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan.

IBRPP sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 1.300 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi oleh tersangka nekat dikuasai,” jelasnya.

Sebagai alibi, kata Polin, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK illegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov (PU dan Biro Aset)  dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegas Polin.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut illegal, namun IBRPP nekat menguasai tanah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IBRPP sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan.

“Sekarang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Polin.

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Pada saat digelandang di mobil tahanan, mantan pejabat era orde baru ini menyatakan dirinya dijadikan ‘caru’ alias tumbal oleh penyidik Kejati Bali.

Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap IBRPP  dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan.

IBRPP sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 1.300 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi oleh tersangka nekat dikuasai,” jelasnya.

Sebagai alibi, kata Polin, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK illegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov (PU dan Biro Aset)  dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegas Polin.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut illegal, namun IBRPP nekat menguasai tanah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IBRPP sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan.

“Sekarang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Polin.

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/