27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 0:59 AM WIB

Mantap, Lepas Aset Negara, Satu Lagi Tersangka Kasus Tahura Ditahan

RadarBali.com – Setelah menahan tersangka I Wayan Suwirta alias IWS, dalam kasus pelepasan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 meter persegi atau sekitar 8 are lebih di kawasan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan,

penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/7) petang kembali menahan satu tersangka susulan yakni I Wayan Sunarta alias Pak Agus. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin S. Sitanggang didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Bali Edwin Beslar menerangkan, terkait peran Sunarta, pihaknya mengatakan sama dengan tersangka sebelumnya.

“Tersangka Sunarta ini memiliki peran sama dengan Suwirta. Dia yang sama Suwirta mengajukan sertifikat. Kesalahannya dia yang mengatakan bahwa tanah yang dijual itu tanah warisan, sementara tersangka sebelumnya mengatakan sudah dijual, “terang Polin. 

Pun saat ditanya soal dokumen yang diajukan untuk pengesahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut Polin, itu dilakukan dengan menjelaskan  jika dokumen dipinjam dan diajukan secara sporadis.

“Itu yang jadi alas sertifikat, “tandas Polin. Demikian halnya saat ditanya soal peran BPN, Polin menyatakan masih mempelajari.

“Kami akan lihat dulu. Kalau kepala BPN (Tri Nugraha) untuk pemeriksaan sebagai saksi sudah. Ya mudah-mudahan saja dengan ditahannya tersangka ini, mereka bisa bernyanyi. Yang jadi persoalan kan tidak ada yang mau sebut. Kalau sebut, kami tidak gentar dan jika ada alat bukti ya kenapa harus takut dengan BPN, “imbuhnya. 

Terkait penahanan tersangka Sunarta, penasehat hukum tersangka Jhon Redo menuding penahanan kliennya karena jaksa terlalu nafsu dan terburu-buru.

“Dia itu kan hanya diberi kuasa dan hanya sebagai biro jasa. Ini kan orang kecil.  Kenapa kok gak sentuh yang besar.  Itu kepala BPN yang tanda tangan. Jadi kejaksaan tajam ke bawah, tumpul ke atas,”sebutnya. 

Bahkan dalam perkara ini,  tanah yang menjadi obyek perkara itu hanya dijual Rp 1,8 miliar.  “Bukan Rp 3 miliar. Uang siapa?, “tandasnya. 

RadarBali.com – Setelah menahan tersangka I Wayan Suwirta alias IWS, dalam kasus pelepasan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 meter persegi atau sekitar 8 are lebih di kawasan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan,

penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/7) petang kembali menahan satu tersangka susulan yakni I Wayan Sunarta alias Pak Agus. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin S. Sitanggang didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Bali Edwin Beslar menerangkan, terkait peran Sunarta, pihaknya mengatakan sama dengan tersangka sebelumnya.

“Tersangka Sunarta ini memiliki peran sama dengan Suwirta. Dia yang sama Suwirta mengajukan sertifikat. Kesalahannya dia yang mengatakan bahwa tanah yang dijual itu tanah warisan, sementara tersangka sebelumnya mengatakan sudah dijual, “terang Polin. 

Pun saat ditanya soal dokumen yang diajukan untuk pengesahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut Polin, itu dilakukan dengan menjelaskan  jika dokumen dipinjam dan diajukan secara sporadis.

“Itu yang jadi alas sertifikat, “tandas Polin. Demikian halnya saat ditanya soal peran BPN, Polin menyatakan masih mempelajari.

“Kami akan lihat dulu. Kalau kepala BPN (Tri Nugraha) untuk pemeriksaan sebagai saksi sudah. Ya mudah-mudahan saja dengan ditahannya tersangka ini, mereka bisa bernyanyi. Yang jadi persoalan kan tidak ada yang mau sebut. Kalau sebut, kami tidak gentar dan jika ada alat bukti ya kenapa harus takut dengan BPN, “imbuhnya. 

Terkait penahanan tersangka Sunarta, penasehat hukum tersangka Jhon Redo menuding penahanan kliennya karena jaksa terlalu nafsu dan terburu-buru.

“Dia itu kan hanya diberi kuasa dan hanya sebagai biro jasa. Ini kan orang kecil.  Kenapa kok gak sentuh yang besar.  Itu kepala BPN yang tanda tangan. Jadi kejaksaan tajam ke bawah, tumpul ke atas,”sebutnya. 

Bahkan dalam perkara ini,  tanah yang menjadi obyek perkara itu hanya dijual Rp 1,8 miliar.  “Bukan Rp 3 miliar. Uang siapa?, “tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/