28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:35 AM WIB

Soal Ormas, Jenderal Petrus – Koster Terpecah, Sebut Hanya Peringatan

DENPASAR – Permintaan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose agar tiga ormas Laskar Bali, Baladika Bali, Pemuda Bali Bersatu (PBB) dibekukan ditanggapi dingin Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster bersikukuh ormas tidak serta merta bisa dibubarkan begitu saja tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kan ada tahapannya, peringatan dulu. Peringatannya kan sudah diberikan,” ujar Koster diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bali kemarin.

Ditambahkan Koster, selama proses peringatan itu tiga ormas dilarang melakukan hal-hal yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau melanggar bukan dibubarkan, istilahnya dicabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Cuma itu yang ada diatur undang-undang,” imbuh politikus asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Koster mengaku dalam hal ini akan mengikuti aturan main yang ada. “Arahan Pak Kapolda juga akan kami ikuti,” paparnya.

Sebelumnya saat memanggil pimpinan ormas, Gubernur Koster menyatakan bahwa masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Laskar Bali berakhir 7 Oktober 2019 dan Baladika Bali masa berlaku habis 2020.

“Kami mengingatkan, dalam sisa masa berlaku SKT ini agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. 

Bila ternyata melakukan pelanggaran maka gubernur bisa memberi sanksi administratif mencabut SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Sementara terhadap oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala dan niskala dalam mematuhi larangan,

maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara niskala di wilayahnya masing-masing.

Ditanya bagaimana jika ada oknum anggota ormas berbuat pidana, Koster menyebut tidak bisa serta merta ormas dibubarkan karena satu orang.

Karena bisa saja ada orang yang mengaku-ngaku menjadi anggota ormas.  “Tidak serat merta kami membubarkan ormas.

Dalam undang-undang yang baru hanya memberi peringatan tertulis bagi ormas yang meresahkan masyarakat. Setelah ada surat peringatan maka dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT),” ungkapnya.

Koster janji akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar anggota ormas menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

“Saya sudah membuka diri, jika ada sesuatu (dengan ormas), langsung komunikasi dengan gubernur. Setiap saat akan dilayani,” tukasnya.

DENPASAR – Permintaan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose agar tiga ormas Laskar Bali, Baladika Bali, Pemuda Bali Bersatu (PBB) dibekukan ditanggapi dingin Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster bersikukuh ormas tidak serta merta bisa dibubarkan begitu saja tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kan ada tahapannya, peringatan dulu. Peringatannya kan sudah diberikan,” ujar Koster diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bali kemarin.

Ditambahkan Koster, selama proses peringatan itu tiga ormas dilarang melakukan hal-hal yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau melanggar bukan dibubarkan, istilahnya dicabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Cuma itu yang ada diatur undang-undang,” imbuh politikus asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Koster mengaku dalam hal ini akan mengikuti aturan main yang ada. “Arahan Pak Kapolda juga akan kami ikuti,” paparnya.

Sebelumnya saat memanggil pimpinan ormas, Gubernur Koster menyatakan bahwa masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Laskar Bali berakhir 7 Oktober 2019 dan Baladika Bali masa berlaku habis 2020.

“Kami mengingatkan, dalam sisa masa berlaku SKT ini agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. 

Bila ternyata melakukan pelanggaran maka gubernur bisa memberi sanksi administratif mencabut SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Sementara terhadap oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala dan niskala dalam mematuhi larangan,

maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara niskala di wilayahnya masing-masing.

Ditanya bagaimana jika ada oknum anggota ormas berbuat pidana, Koster menyebut tidak bisa serta merta ormas dibubarkan karena satu orang.

Karena bisa saja ada orang yang mengaku-ngaku menjadi anggota ormas.  “Tidak serat merta kami membubarkan ormas.

Dalam undang-undang yang baru hanya memberi peringatan tertulis bagi ormas yang meresahkan masyarakat. Setelah ada surat peringatan maka dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT),” ungkapnya.

Koster janji akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar anggota ormas menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

“Saya sudah membuka diri, jika ada sesuatu (dengan ormas), langsung komunikasi dengan gubernur. Setiap saat akan dilayani,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/