33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 15:26 PM WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang

Diperiksa 6 Jam, Anak Mantan Sekda Buleleng Tak Ditahan

DENPASAR – Memakai setelan kemeja abu-abu dan celana warna krem, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bali, Selasa (21/6) pagi.

 

Didampingi penasihat hukumnya, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu dicecar pertanyaan terkait proyek pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

 

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.30 – 15 30. Jaksa penyidik yang bertugas adalah Otong Hendra Rahayu, jaksa senior di Kejati Bali.

 

“Ini adalah pemeriksaan pertama DGR (Dewa Gede Radhea) sebagai tersangka. Total ada 24 pertanyaan yang ditanyakan jaksa penyidik. Semua pertanyaan dijawab oleh tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai usai pemeriksaan.

 

Selain didampingi pengacaranya, Radhea juga didampingi tiga orang anggota keluarganya. Setelah diperiksa Radhea tidak ditahan. Terkait hal itu, Luga menyebut tersangka belum ditahan karena tersangka kooperatif.

 

“Penyidik juga akan melihat sejauh mana komitmen tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghalangi penyidikan,” jelas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan dipelajari jaksa penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka.

 

“Apabila dirasa dan diduga tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tentunya penyidik berwenang menahan tersangka,” tegas Luga.

 

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan meminta pendapat dari saksi ahli untuk melengkapi alat bukti yang ada.

 

Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayah kandung Radhea.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea diduga menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut, Radhea ikut menikmati Rp 4,7 miliar.

 

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bali melalui Partai Golkar. Namun, Radhea tidak lolos dalam pencalonan. Dia keok dari politikus senior Golkar dari Buleleng yang juga mencalonkan diri. (san)

 

DENPASAR – Memakai setelan kemeja abu-abu dan celana warna krem, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bali, Selasa (21/6) pagi.

 

Didampingi penasihat hukumnya, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu dicecar pertanyaan terkait proyek pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

 

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.30 – 15 30. Jaksa penyidik yang bertugas adalah Otong Hendra Rahayu, jaksa senior di Kejati Bali.

 

“Ini adalah pemeriksaan pertama DGR (Dewa Gede Radhea) sebagai tersangka. Total ada 24 pertanyaan yang ditanyakan jaksa penyidik. Semua pertanyaan dijawab oleh tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai usai pemeriksaan.

 

Selain didampingi pengacaranya, Radhea juga didampingi tiga orang anggota keluarganya. Setelah diperiksa Radhea tidak ditahan. Terkait hal itu, Luga menyebut tersangka belum ditahan karena tersangka kooperatif.

 

“Penyidik juga akan melihat sejauh mana komitmen tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghalangi penyidikan,” jelas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan dipelajari jaksa penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka.

 

“Apabila dirasa dan diduga tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tentunya penyidik berwenang menahan tersangka,” tegas Luga.

 

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan meminta pendapat dari saksi ahli untuk melengkapi alat bukti yang ada.

 

Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayah kandung Radhea.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea diduga menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut, Radhea ikut menikmati Rp 4,7 miliar.

 

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bali melalui Partai Golkar. Namun, Radhea tidak lolos dalam pencalonan. Dia keok dari politikus senior Golkar dari Buleleng yang juga mencalonkan diri. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/