26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:10 AM WIB

Terdakwa Perdin Divonis Ringan, Hakim Buka Celah Penyidikan Baru

RadarBali.com – Meski proses persidangan dua terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar sudah berakhir,  namun pasca memvonis mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar Gusti Rai Suta, majelis hakim kembali membuka ruang  penyidikan baru bagi pihak kejaksaan untuk membidik keterlibatan pihak lain. 

Pernyataan adanya celah penyidikan baru oleh Kejaksaan itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila Saat membacakan amar putusan bagi terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar I Gusti Rai Suta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7)  lalu. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyerahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan.

“Untuk penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke Kejaksaan karena kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,“ terang Sukanila. 

Kasi Intelejen Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan,  sesuai pernyataan Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri sebelumnya,  dalam kasus ini, pihak kejari Denpasar tegas menyatakan bahwa selain sudah ada dua orang yang bertanggungjawab, juga sudah ada pengembalian kerugian negara. “Akan tetapi kita lihat perkembangannya nanti,”pungkasnya. 

RadarBali.com – Meski proses persidangan dua terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar sudah berakhir,  namun pasca memvonis mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar Gusti Rai Suta, majelis hakim kembali membuka ruang  penyidikan baru bagi pihak kejaksaan untuk membidik keterlibatan pihak lain. 

Pernyataan adanya celah penyidikan baru oleh Kejaksaan itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila Saat membacakan amar putusan bagi terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar I Gusti Rai Suta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7)  lalu. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyerahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan.

“Untuk penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke Kejaksaan karena kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,“ terang Sukanila. 

Kasi Intelejen Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan,  sesuai pernyataan Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri sebelumnya,  dalam kasus ini, pihak kejari Denpasar tegas menyatakan bahwa selain sudah ada dua orang yang bertanggungjawab, juga sudah ada pengembalian kerugian negara. “Akan tetapi kita lihat perkembangannya nanti,”pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/