DENPASAR – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.
Kata “damai” diharapkan tidak terjadi antara sang guru bejat berinisial M, 54, dengan mantan muridnya berinisial K, 12.
Selain menolak kata damai, ada hal penting lain yang direkomendasikan KPPAD Provinsi Bali.
Ketua KPPAD Bali, Anak Agung Sagung Ani Asmoro menilai Dinas Pendidikan Kota Denpasar harus bersikap tegas merespons skandal di sebuah SD di Peguyangan Kangin, Banjar Cengkilung, Denpasar Utara itu.
Sanksi “normatif” pemindahan tugas terangnya tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru berpotensi menimbulkan masalah baru plus korban baru.
“Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini. Kalau ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dan terbukti si oknum guru ini melakukan tindakan kekerasan seksual,
maka dinas pendidikan harus mengambil tindakan tegas. Seorang guru haruslah orang yang bisa digugu, bukan sebaliknya,” ucapnya, Minggu (28/7).
Mewakili KPPAD Bali, Ani Asmoro mengucapkan terima kasih atas keberanian masyarakat menguak tabir gelap sekaligus peristiwa mengerikan tersebut.
“Mari bersama-sama melindungi anak karena mereka adalah aset bangsa,” tandasnya. Disinggung soal sanksi yang pas bagi guru cabul,
mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu merekomendasikan PTDH alias pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat di samping hukuman penjara.
“Sanksi yang paling tepat ya pemberhentian secara tidak hormat. Kalau dipindah peluang untuk melakukan hal yang sama kan bisa saja terjadi,” ungkapnya.