RadarBali.com – Hartono alias Hartana, 53, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan (UPKTK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah III Bali menjalani sidang terakhir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, kemarin.
Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni akhirnya menganjar Hartana dengan hukuman pidana selama setahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dan Rika Ekayanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hartono alias Hartana dengan pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsider 3 kurungan, “terang Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Nengah Sukardika maupun JPU Wayan Suardi sama-sama menyatakan menerima.