28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 21:06 PM WIB

Gelapkan Mobil, “Mama Muda” Berwajah Lugu Terancam 4 Tahun Penjara

DENPASAR – Bermodal wajah lugu, Ratna Sulistya ,39, berhasil mengelabuhi para korbannya. Perempuan berambut panjang

yang tinggal di Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, itu menggelapkan tiga mobil milik orang lain untuk digadaikan.

“Mama muda” itu berhasil mendapatkan uang Rp 82 juta dari hasil menggadaikan tiga unit mobil berbagai merek.

Uang tersebut digunakan Ratna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kini, Ratna terancam pidana penjara empat tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Mia Fida dalam sidang daring baru-baru ini. 

Diuraikan JPU Mia, modus terdakwa yakni menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250 ribu per hari.

Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9,7 juta per bulan.

Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7 juta per bulan. 

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut. 

Pada Februari 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa menggadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama dua pekan.

“Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance,” terang JPU Kejari Denpasar itu. 

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai tiga minggu.

Pada Maret 2020, bertempat di SPBU Airport Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 

Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada saksi Nebong seharga Rp 17.000.000.

Terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mobil yang sah. “Uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” beber JPU Mia. 

DENPASAR – Bermodal wajah lugu, Ratna Sulistya ,39, berhasil mengelabuhi para korbannya. Perempuan berambut panjang

yang tinggal di Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, itu menggelapkan tiga mobil milik orang lain untuk digadaikan.

“Mama muda” itu berhasil mendapatkan uang Rp 82 juta dari hasil menggadaikan tiga unit mobil berbagai merek.

Uang tersebut digunakan Ratna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kini, Ratna terancam pidana penjara empat tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Mia Fida dalam sidang daring baru-baru ini. 

Diuraikan JPU Mia, modus terdakwa yakni menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250 ribu per hari.

Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9,7 juta per bulan.

Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7 juta per bulan. 

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut. 

Pada Februari 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa menggadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama dua pekan.

“Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance,” terang JPU Kejari Denpasar itu. 

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai tiga minggu.

Pada Maret 2020, bertempat di SPBU Airport Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 

Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada saksi Nebong seharga Rp 17.000.000.

Terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mobil yang sah. “Uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” beber JPU Mia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/