28.7 C
Jakarta
9 November 2024, 1:02 AM WIB

Jaksa Sebut Vonis JRX SID Terlalu Ringan, Respons Gendo Menohok

DENPASAR – Tim kuasa JRX SID kembali mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa kemarin (23/2). 

Mereka menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jrx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Ketut Tim Kuasa Hukum JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan, kontra memori kasasi tersebut berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU.

Di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” kata Gendo saat diwawancara awak media usai penyerahan tersebut. 

Menurut Gendo, hal itu didasari oleh beberapa hal. Yang pertama, dimana terkait memori kasasi JPU yang menyatakan

bahwa hakim terlalu ringan menghukum JRX SID, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian.

Di mana menurut Gendio, alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-undang. 

“Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan yurisprudensi

Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya Harahap. Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Alasan itu pun menurut dia patut ditolak. Lalu menurut dia, alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan).

Maka, sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya JRX SID harus bebas.

 “Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” imbuhnya. 

Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pidana  bukan sebagai alat untuk balas dendam.

Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Gendo lagi.

Gendo pun berharap agar Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penuntu Umum tersebut dan JRX SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. 

DENPASAR – Tim kuasa JRX SID kembali mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa kemarin (23/2). 

Mereka menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jrx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Ketut Tim Kuasa Hukum JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan, kontra memori kasasi tersebut berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU.

Di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” kata Gendo saat diwawancara awak media usai penyerahan tersebut. 

Menurut Gendo, hal itu didasari oleh beberapa hal. Yang pertama, dimana terkait memori kasasi JPU yang menyatakan

bahwa hakim terlalu ringan menghukum JRX SID, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian.

Di mana menurut Gendio, alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-undang. 

“Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan yurisprudensi

Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya Harahap. Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Alasan itu pun menurut dia patut ditolak. Lalu menurut dia, alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan).

Maka, sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya JRX SID harus bebas.

 “Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” imbuhnya. 

Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pidana  bukan sebagai alat untuk balas dendam.

Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Gendo lagi.

Gendo pun berharap agar Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penuntu Umum tersebut dan JRX SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/