29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:59 AM WIB

Mih! Kasek SMKN 2 Negara Diseret ke Pengadilan, Ini Kasusnya

DENPASAR – Renovasi SMKN 2 Negara menyeret Kepala Sekolah (Kasek) SMK 2 Negara, Adam Iskandar Bunga ke pengadilan. Terdakwa diduga melakukan penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara. Hal itu terungkap pada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali.

Dari audit penghitungan kerugian negara atau dugaan tindak pidana korupsi kegiatan renovasi/revitalisasi pada SMKN 2 Negara tahun nomor : SR-231/PW22/V/2021 tanggal 4 Juni 2021 kerugian negara sebesar Rp 496.494.476,-

JPU Putu Andy Sutadharma membeberkan dihadapan majelis hakim Tipikor Denpasar, Putu Novyarta lewat sidang online.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU.

Diungkapkan untuk penyedia yaitu I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng ditunjuk secara lansung oleh terdakwa selaku kepala sekolah SMK Negera tanpa adanya kontrak secara tertulis dan tidak mengikuti prosedur penunjukan penyedian.

Kegiatan renovasi/revitalisasigedung SMK Negeri  2 tidak menerapkan prinsip pengadaan secara akuntabel. Oleh karena itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) k-1 KUH Pidana. (feb)

DENPASAR – Renovasi SMKN 2 Negara menyeret Kepala Sekolah (Kasek) SMK 2 Negara, Adam Iskandar Bunga ke pengadilan. Terdakwa diduga melakukan penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara. Hal itu terungkap pada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali.

Dari audit penghitungan kerugian negara atau dugaan tindak pidana korupsi kegiatan renovasi/revitalisasi pada SMKN 2 Negara tahun nomor : SR-231/PW22/V/2021 tanggal 4 Juni 2021 kerugian negara sebesar Rp 496.494.476,-

JPU Putu Andy Sutadharma membeberkan dihadapan majelis hakim Tipikor Denpasar, Putu Novyarta lewat sidang online.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU.

Diungkapkan untuk penyedia yaitu I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng ditunjuk secara lansung oleh terdakwa selaku kepala sekolah SMK Negera tanpa adanya kontrak secara tertulis dan tidak mengikuti prosedur penunjukan penyedian.

Kegiatan renovasi/revitalisasigedung SMK Negeri  2 tidak menerapkan prinsip pengadaan secara akuntabel. Oleh karena itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) k-1 KUH Pidana. (feb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/