33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:56 AM WIB

Korupsi APBDes, Staf Kaur Keuangan Dituntut 3,5 Tahun

RadarBali.com – Terdakwa Ni Kadek Wirastini, 32, staf kaur keuangan Desa Mengwitani, Badung  yang dijerat kasus dugaan korupsi dana APBDesa senilai Rp 1,2 miliar lebih, menjalani sidang tuntutan, kemarin (27/10). 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Argita Chandra, dkk menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Bahkan sesuai surat tuntutan Jaksa, Jaksa membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama

satu bulan setelah adanya keputusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Bila  masih belum cukup, maka terdakwa akan ditambah pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Argita Candra. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa Wirastini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

sebagaimana melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah

dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa Kadek Wirastini, I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.

Saat itu, sesuai buku kas terdapat dana APBDes sebesar Rp 6,5 miliar. Dana kas yang disimpan di BPD Bali Capem Mengwi itu sedianya digunakan untuk kepentingan umum berupa operasional desa yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan desa.

Dalam operasionalnya telah digunakan hingga Rp 5,3 miliar, sehingga diperoleh sisa anggaran Rp 1,227 miliar.

Namun, saat tutup buku kas per 31 Desember 2014 hanya ditemukan sisa hanya Rp 3,2 juta atau terjadi selisih Rp 1,223 miliar.  

Akibat temuan selisih dana yang sangat fantastis, kemudian dilakukan penelusuran, pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan, dan pelaporan.

Hasilnya,  ditemukan adanya transaksi penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur. 

Yakni, penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. Bahkan, nominal penarikan juga tidak disebutkan.

Sehingga ada kesimpulan bahwa terjadi kecerobohan dan dugaan pembiaran yang dilakukan perbekel.

Terlebih, terdakwa tidak masuk sejak Oktober 2014. Atas temuan itu, negara atau Desa Mengwitani dirugikan sebesar Rp 1.227.031.888,06. 

RadarBali.com – Terdakwa Ni Kadek Wirastini, 32, staf kaur keuangan Desa Mengwitani, Badung  yang dijerat kasus dugaan korupsi dana APBDesa senilai Rp 1,2 miliar lebih, menjalani sidang tuntutan, kemarin (27/10). 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Argita Chandra, dkk menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Bahkan sesuai surat tuntutan Jaksa, Jaksa membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama

satu bulan setelah adanya keputusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Bila  masih belum cukup, maka terdakwa akan ditambah pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Argita Candra. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa Wirastini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

sebagaimana melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah

dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa Kadek Wirastini, I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.

Saat itu, sesuai buku kas terdapat dana APBDes sebesar Rp 6,5 miliar. Dana kas yang disimpan di BPD Bali Capem Mengwi itu sedianya digunakan untuk kepentingan umum berupa operasional desa yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan desa.

Dalam operasionalnya telah digunakan hingga Rp 5,3 miliar, sehingga diperoleh sisa anggaran Rp 1,227 miliar.

Namun, saat tutup buku kas per 31 Desember 2014 hanya ditemukan sisa hanya Rp 3,2 juta atau terjadi selisih Rp 1,223 miliar.  

Akibat temuan selisih dana yang sangat fantastis, kemudian dilakukan penelusuran, pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan, dan pelaporan.

Hasilnya,  ditemukan adanya transaksi penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur. 

Yakni, penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. Bahkan, nominal penarikan juga tidak disebutkan.

Sehingga ada kesimpulan bahwa terjadi kecerobohan dan dugaan pembiaran yang dilakukan perbekel.

Terlebih, terdakwa tidak masuk sejak Oktober 2014. Atas temuan itu, negara atau Desa Mengwitani dirugikan sebesar Rp 1.227.031.888,06. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/