34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:36 PM WIB

Ssstt….Basaria Pandjaitan Bongkar Tugas Besar Dewan Pengawas KPK

DENPASAR – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebut fungsi dewan pengawas 

yang menjadi polemik belakangan ini justru memiliki fungsi yang lebih cepat dalam penanganan kasus korupsi.

Basaria Pandjaitan justru menepis isu dewan pengawas bakal mematikan fungsi penindakan yang selama ini jadi garda terdepan penyidik KPK menindak kasus korupsi.

“Dewan pengawas ini nanti berfungsi ketika melakukan penggeledahan, penyitaan dan juga penyelidikan,” ujar Basaria  saat ditemui di Kantor Gubenur Bali, Denpasar, Senin (28/10).

Nah, dalam prosesnya, Polisi dan Jaksa ketika akan melakukan penggeledahan, meminta izin ke Pengadilan Negeri setempat.  

“Kami juga meminta izin ketika melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan,” ujarnya.

Namun sekarang, dengan adannya revisi Undang-undang KPK yang baru ini, dewan pengawas ada di lingkungan KPK. 

“Dalam undang-undang ini, sekarang kewenangan ini kan dilakukan oleh dewan pengawas yang ada di KPK sendiri. Sebenarnya lebih cepat kalau tanpa keadaan tangkap tangan,” tuturnya. 

DENPASAR – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebut fungsi dewan pengawas 

yang menjadi polemik belakangan ini justru memiliki fungsi yang lebih cepat dalam penanganan kasus korupsi.

Basaria Pandjaitan justru menepis isu dewan pengawas bakal mematikan fungsi penindakan yang selama ini jadi garda terdepan penyidik KPK menindak kasus korupsi.

“Dewan pengawas ini nanti berfungsi ketika melakukan penggeledahan, penyitaan dan juga penyelidikan,” ujar Basaria  saat ditemui di Kantor Gubenur Bali, Denpasar, Senin (28/10).

Nah, dalam prosesnya, Polisi dan Jaksa ketika akan melakukan penggeledahan, meminta izin ke Pengadilan Negeri setempat.  

“Kami juga meminta izin ketika melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan,” ujarnya.

Namun sekarang, dengan adannya revisi Undang-undang KPK yang baru ini, dewan pengawas ada di lingkungan KPK. 

“Dalam undang-undang ini, sekarang kewenangan ini kan dilakukan oleh dewan pengawas yang ada di KPK sendiri. Sebenarnya lebih cepat kalau tanpa keadaan tangkap tangan,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/