26.5 C
Jakarta
20 November 2024, 23:59 PM WIB

Tiga Bulan Keluar dari Penjara, Amin Menjambret di Belasan TKP

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tak membuat Muhamad Amin Sanae, 20, tobat. Ia memilih jadi jambret lantaran menganggur. Dalihnya, itu dilakukan untuk membiayai kehidupan istri dan anaknya. 

Dia bukan penjambret “kemarin sore”. Sejak keluar dari penjara, ia mengaku melakukan aksi di 16 TKP. Ia akhirnya ditangkap di Jalan Padang Linjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (23/10).

Kasus ini terungkap setelah ia melakukan aksi jambret terhadap WNA Rusia bernama Vladamora, 23, di Jalan Babakan, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.30. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku dengan jujur.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Made Purwantara menyatakan, dari hasil pengembangan, setiap kali beraksi Amin menggunakan sepeda motor rental. Untuk mengelabui polisi dalam setiap aksinya, ia juga mengganti plat nomor motor yang digunakannya dengan plat palsu. 

Saat menjambret bule perempuan asal Rusia, Vladamora, 23, pria tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dengan plat palsu DK 2019 CAV, yang aslinya bernomor DK 2538 AC. Motor itu disewa tersangka dari salah satu tempat rental motor di Badung seharga Rp 150.000 per hari. “Pelaku ini mengaku sudah beraksi di 16 TKP, ungkapnya.

Pun mengaku bahwa Febuari 2020 sampai Juli 2020 ia mendekam dibui kerena tindak pidana serupa. Selepas dari penjara, kelakuannya kambuh lagi karena tidak ada pekerjaan. Dia mengaku barang hasil rampasannya dijual untuk menafkahi keluarganya. 

Selama tiga bulan bebas dari penjara, tersangka yang tinggal di Jalan Danau Buyan Raya Nomor 36 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini telah beraksi sebanyak 16 kali.

“Semuanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Setiap kali beraksi, tersangka menyasar warga negara asing,” ungkap Iptu Purwantara.

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan bahwa rata-rata sasaran korban dari tersangka adalah orang asing. Setiap kali beraksi tersangka pernah beraksi bersama satu orang temannya yang saat ini sudah jadi DPO Polsek Kuta Utara. 

Hasil jambret dua kali terakhir berupa HP belum dijual dan sudah disita polisi.

“Saya sudah punya istri tapi tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara. Barang yang disasar adalah HP dan tas,” ungkap Amin. 

Dia mengaku tidak pernah memikirkan orang asing atau bule setiap kali beraksi. Tapi setiap kali beraksi dia selalu menemukan orang bule yang bisa dijadikan korban. Selain itu dia juga tidak menjadikan Kuta Utara sebagai sasaran. Hanya saja setiap kali keliling di wilayah Kuta Utara selalu ada peluang untuk beraksi.

Atas perbuatannya, Amin dikenakan pasal 365 KUHP.

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tak membuat Muhamad Amin Sanae, 20, tobat. Ia memilih jadi jambret lantaran menganggur. Dalihnya, itu dilakukan untuk membiayai kehidupan istri dan anaknya. 

Dia bukan penjambret “kemarin sore”. Sejak keluar dari penjara, ia mengaku melakukan aksi di 16 TKP. Ia akhirnya ditangkap di Jalan Padang Linjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (23/10).

Kasus ini terungkap setelah ia melakukan aksi jambret terhadap WNA Rusia bernama Vladamora, 23, di Jalan Babakan, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.30. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku dengan jujur.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Made Purwantara menyatakan, dari hasil pengembangan, setiap kali beraksi Amin menggunakan sepeda motor rental. Untuk mengelabui polisi dalam setiap aksinya, ia juga mengganti plat nomor motor yang digunakannya dengan plat palsu. 

Saat menjambret bule perempuan asal Rusia, Vladamora, 23, pria tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dengan plat palsu DK 2019 CAV, yang aslinya bernomor DK 2538 AC. Motor itu disewa tersangka dari salah satu tempat rental motor di Badung seharga Rp 150.000 per hari. “Pelaku ini mengaku sudah beraksi di 16 TKP, ungkapnya.

Pun mengaku bahwa Febuari 2020 sampai Juli 2020 ia mendekam dibui kerena tindak pidana serupa. Selepas dari penjara, kelakuannya kambuh lagi karena tidak ada pekerjaan. Dia mengaku barang hasil rampasannya dijual untuk menafkahi keluarganya. 

Selama tiga bulan bebas dari penjara, tersangka yang tinggal di Jalan Danau Buyan Raya Nomor 36 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini telah beraksi sebanyak 16 kali.

“Semuanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Setiap kali beraksi, tersangka menyasar warga negara asing,” ungkap Iptu Purwantara.

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan bahwa rata-rata sasaran korban dari tersangka adalah orang asing. Setiap kali beraksi tersangka pernah beraksi bersama satu orang temannya yang saat ini sudah jadi DPO Polsek Kuta Utara. 

Hasil jambret dua kali terakhir berupa HP belum dijual dan sudah disita polisi.

“Saya sudah punya istri tapi tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara. Barang yang disasar adalah HP dan tas,” ungkap Amin. 

Dia mengaku tidak pernah memikirkan orang asing atau bule setiap kali beraksi. Tapi setiap kali beraksi dia selalu menemukan orang bule yang bisa dijadikan korban. Selain itu dia juga tidak menjadikan Kuta Utara sebagai sasaran. Hanya saja setiap kali keliling di wilayah Kuta Utara selalu ada peluang untuk beraksi.

Atas perbuatannya, Amin dikenakan pasal 365 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/