RadarBali.com – Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, mengatakan bahwa Surat Edaran No. 6393 Tahun 2016 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung tertanggal 9 November 2016 ternyata tidak mempan.
Parta menilai masyarakat Bali menganggap joged jaruh sudah biasa. Pihaknya mendesak kepolisian menindak sesuai aturan hukum dalam kasus joged jaruh.
“Bahkan, kalau tidak porno ada kesan tidak seru. Tidak hanya joged bumbung, bondres pun seperti itu,” ulas politikus asal Gianyar itu.
Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan pihak terlibat video joged porno harus diusut.
Pasalnya, saat pertunjukkan banyak anak di bawah umur. Pihaknya berkepentingan biar jangan sampai anak diekspoitasi untuk melakukan hal seronoh.
Sementara perwakilan dari Puskor Hindunesia, Suparta Jelantik juga mengatakan bahwa saat ini situasi joged porno sudah merupakan situasi darurat.
Karena itu, kata dia, pihak kepolisian bisa menggunakan hukuman KUHP dan UU pornoaksi karena ini bukan delik aduan namun adalah pidana umum.
“Saya kira polisi tidak perlu menunggu waktu terlaku lama bentuk ini bentuk itu terlalu lama. Saya kira perlu disikapi karena
sudah mengganggu perasaan luas dan mengganggu keadaan sosial yang sangat mengganggu secara terus menerus,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha, mengklaim sudah memberikan pembinaan kepada sekaa terkait dengan joged bumbung agar sesuai pakem.
Terkait dengan pembentukan tim task force, ia akan melibatkan Polda, Listbya, MUDP, dan PHDI dan desa pakraman harus dikumpulkan dan dibuat perarem.
“Kami harapkan 2018 sudah bisa berjalan task force sebagai proses sosialisasi dan pemberitahuan ada sanksi tegas kalau tetap joged jaruh,” tukasnya.