34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:15 PM WIB

Ternyata Ini Dasar Hakim PT Kuatkan Vonis Ibu Pembunuh Anak 4, 5 Tahun

GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).

Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.

Menurut Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar).

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding,” ujar Wawan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bali itu disidangkan oleh trio majelis hakim, Sutoyo selaku Ketua, dengan dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu, memberikan beberapa pertimbangan.

Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara selama 19 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Septiyan menunjukkan

perspektif Jaksa Penuntut Umum yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Padahal dengan kehilangan 3 anaknya dan kegagalan untuk bunuh diri setelah menghabisi nyawa anak-anaknya,

telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi dan terdakwa sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya. 

Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.

“Jaksa Penuntut Umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis atau kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana,” ujar Wawan mengutip pertimbangan putusan banding itu.

GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).

Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.

Menurut Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar).

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding,” ujar Wawan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bali itu disidangkan oleh trio majelis hakim, Sutoyo selaku Ketua, dengan dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu, memberikan beberapa pertimbangan.

Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara selama 19 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Septiyan menunjukkan

perspektif Jaksa Penuntut Umum yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Padahal dengan kehilangan 3 anaknya dan kegagalan untuk bunuh diri setelah menghabisi nyawa anak-anaknya,

telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi dan terdakwa sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya. 

Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.

“Jaksa Penuntut Umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis atau kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana,” ujar Wawan mengutip pertimbangan putusan banding itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/