29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:29 AM WIB

Peras Bos Art Shop, Dua Preman Terancam 9 Tahun

GIANYAR – Kasus pemerasan terhadap bos art shop di bilangan Ubud masuk babak baru. Dua preman, I Made Sudiana alias Jon, 30, dan rekannya I Ketut Sumajaya alias Ketut Tato, 35, resmi dilimpahkan kemarin (18/12) ke Kejari Gianyar.

Kejari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke PN Gianyar. Menurut Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, dalam pelimpahan tahap II kemarin, diserahkan barang bukti uang tunai Rp 3 juta diduga hasil memeras.

Juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan beroperasi. Dua tersangka, Jon dan Ketut Tato pun ditahan oleh jaksa.

“Kasusnya pemerasan, mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Agung Puger.

Dalam berkas pelimpahan, dua tersangka ini kerap mendatangi bos art shop Puri Tegal Sari di bilangan Jalan Raya Lodtunduh Kecamatan Ubud.

“Preman ini datang beralasan menagih hutang. Mereka seperti debt collector, tapi menagih membentak-bentak dan kasar, makanya korban takut lalu melapor,” ujarnya.

Bahkan, yang aneh, korban sendiri tidak tahu berapa hutang yang dimiliki. Korban merasa hutang miliknya bukannya berkurang namun malah bertambah banyak.

“Korban terus menerus ditagih dengan ancaman. Merasa terancam, makanya melapor ke Polsek Ubud,” ungkapnya. 

GIANYAR – Kasus pemerasan terhadap bos art shop di bilangan Ubud masuk babak baru. Dua preman, I Made Sudiana alias Jon, 30, dan rekannya I Ketut Sumajaya alias Ketut Tato, 35, resmi dilimpahkan kemarin (18/12) ke Kejari Gianyar.

Kejari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke PN Gianyar. Menurut Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, dalam pelimpahan tahap II kemarin, diserahkan barang bukti uang tunai Rp 3 juta diduga hasil memeras.

Juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan beroperasi. Dua tersangka, Jon dan Ketut Tato pun ditahan oleh jaksa.

“Kasusnya pemerasan, mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Agung Puger.

Dalam berkas pelimpahan, dua tersangka ini kerap mendatangi bos art shop Puri Tegal Sari di bilangan Jalan Raya Lodtunduh Kecamatan Ubud.

“Preman ini datang beralasan menagih hutang. Mereka seperti debt collector, tapi menagih membentak-bentak dan kasar, makanya korban takut lalu melapor,” ujarnya.

Bahkan, yang aneh, korban sendiri tidak tahu berapa hutang yang dimiliki. Korban merasa hutang miliknya bukannya berkurang namun malah bertambah banyak.

“Korban terus menerus ditagih dengan ancaman. Merasa terancam, makanya melapor ke Polsek Ubud,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/