25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:44 AM WIB

Aussie Penabrak Warga Lokal Hingga Tewas Bebas dari Rutan

NEGARA- Obrien Susan Leslie, 49, terpidana asal Australia dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan warga local Risqi Akbar Putra,19, Kamis (28/11) bebas.

Pasca bebas, Aussie terpidana 3 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara juga langsung dideportasi ke Negara asalnya karena masa tinggal habis sejak 28 Oktober 2019 lalu.

Saat bebas, dari pantauan Jawa Pos Radar Bali wajah perempuan asal Negeri Kanguru ini tampak ceria.

Kepala seksi intelijen dan penindakan kantor Imigrasi II Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, Susan akan dibawa ke kantornya sebelum dideportasi melalui bandara Ngurah Rai ke Sidney, hari ini (29/11).

“Susan akan dibawa ke kantor dulu di Singaraja untuk melengkapi sejumlah administrasi sebelum dideportasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain dideportasi, akibat kasus hukumnya tersebut, Susan juga di-black list selama enam bulan. Artinya, selama enam bulan Susan tidak boleh masuk ke Indonesia.

Sementara Kepala Rutan Kelas II B Negara Purniawal mengatakan, selama menjalani hukuman Susan bersosialisasi baik dengan warga binaan lain. Bahkan perempuan bule ini juga dikatakan menjadi pengajar Bahasa Inggris bagi warga binaan lain dan belajar membuat kerajinan di rutan. “Selama di sini berkelakuan baik,” terangnya.

Menurutnya, Susan akan kembali ke Indonesia setelah black list dicabut. Bahkan berjanji akan datang ke Rutan Kelas II B Negara untuk melanjutkan kegiatan sosial yang dilakukan selama menjalani penahanan.

“Dia tetap akan kembali dan akan melanjutkan kegiatan sosialnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Obrien Susan Leslie, 49, ditahan dan diadili setelah terlibat kecelakaan maut pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. Akibat kecelakaan itu, korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal di lokasi kejadian.

NEGARA- Obrien Susan Leslie, 49, terpidana asal Australia dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan warga local Risqi Akbar Putra,19, Kamis (28/11) bebas.

Pasca bebas, Aussie terpidana 3 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara juga langsung dideportasi ke Negara asalnya karena masa tinggal habis sejak 28 Oktober 2019 lalu.

Saat bebas, dari pantauan Jawa Pos Radar Bali wajah perempuan asal Negeri Kanguru ini tampak ceria.

Kepala seksi intelijen dan penindakan kantor Imigrasi II Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, Susan akan dibawa ke kantornya sebelum dideportasi melalui bandara Ngurah Rai ke Sidney, hari ini (29/11).

“Susan akan dibawa ke kantor dulu di Singaraja untuk melengkapi sejumlah administrasi sebelum dideportasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain dideportasi, akibat kasus hukumnya tersebut, Susan juga di-black list selama enam bulan. Artinya, selama enam bulan Susan tidak boleh masuk ke Indonesia.

Sementara Kepala Rutan Kelas II B Negara Purniawal mengatakan, selama menjalani hukuman Susan bersosialisasi baik dengan warga binaan lain. Bahkan perempuan bule ini juga dikatakan menjadi pengajar Bahasa Inggris bagi warga binaan lain dan belajar membuat kerajinan di rutan. “Selama di sini berkelakuan baik,” terangnya.

Menurutnya, Susan akan kembali ke Indonesia setelah black list dicabut. Bahkan berjanji akan datang ke Rutan Kelas II B Negara untuk melanjutkan kegiatan sosial yang dilakukan selama menjalani penahanan.

“Dia tetap akan kembali dan akan melanjutkan kegiatan sosialnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Obrien Susan Leslie, 49, ditahan dan diadili setelah terlibat kecelakaan maut pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. Akibat kecelakaan itu, korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal di lokasi kejadian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/