29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:12 AM WIB

Jualan Sabu di McDonald’s Uluwatu, Pria Tamatan SMK Dituntut 17 Tahun

DENPASAR-Gede Sudanta, 23, pria lulusan SMK yang ditangkap sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, Kamis (28/11) menjalani sidang tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha akhirnya menuntut Sudanta dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Tak hanya penjara, dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman berat bagi Sudanta itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun ikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subside 1 tahun penjara,”terang JPU Chandra Andhika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan sebelum pembacaan putusan pada pekan depan.

Seperti diketahui, Sudanta ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan transaksi sabu-sabu di area McDonald’s Jalan Uluwatu II Jimbaran pada 13 Juli 2019 lalu.  Saat digeledah polisi menemukan 41 paket sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.

DENPASAR-Gede Sudanta, 23, pria lulusan SMK yang ditangkap sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, Kamis (28/11) menjalani sidang tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha akhirnya menuntut Sudanta dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Tak hanya penjara, dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman berat bagi Sudanta itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun ikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subside 1 tahun penjara,”terang JPU Chandra Andhika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan sebelum pembacaan putusan pada pekan depan.

Seperti diketahui, Sudanta ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan transaksi sabu-sabu di area McDonald’s Jalan Uluwatu II Jimbaran pada 13 Juli 2019 lalu.  Saat digeledah polisi menemukan 41 paket sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/