26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:25 AM WIB

Aktor Video Porno Pelajar SMK di Jembrana Hanya Dituntut 1,5 Tahun

NEGARA – PKW, 16, aktor video mesum alias video porno pelajar salah satu SMK d Jembrana, Rabu (5/12) menjalani sidang tuntutan.

sidang dengan Majelis Hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, akhirnya menuntut terdakwa yang masih di bawah umur , ini dengan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), serta 3 bulan wajib mengikuti pelatihan kerja.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 1,5 tahun bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan anak merupakan perbuatan melanggar hukum. Tuntutan ini juga sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi,” terang Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradarma, dikonfirmasi usai sidang yang digelar tertutup.

Meski begitu, sebelum menuntut terdakwa, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatka dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang meringankan tuntutan, selain terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan.Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Anak masih menempuh pendidikan dan adanya kesepakatan bersama antara keluarga anak dan keluarga anak korban untuk menyelesaikan masalah dengan damai, serta mengawinkan secara adat,” terangnya.

Sementara, menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, menilai kasus tersebut secara teknis bukan mutlak terjadi karena pelaku semata,  tetapi juga korban.

Untuk itu, pengacara yang juga aktivis lingkungan ini akan mengajukan pembelaan agar pelaku kenakalan anak ini dibebaskan dari tuntutan. 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari beredarnya video mesum layaknya suami istri yang dilakukan dua orang pelajar di Jembrana pada September 2018 lalu.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu mulai beredar sejak beberapa hari belakangan ini melalui media Whatsapp (WA).

Ada tiga bagian dari video mesum yang semuanya menampilkan adegan intim dengan durasi beberapa menit.

Video mesum itu direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan di Jembrana. 

Pemeran perempuan diduga dilakukan seorang siswa kelas XI di salah satu SMK di Jembrana. Sedangkan pemeran  laki-laki juga diduga  seorang siswa SMK yang merupakan pacar dari siswi tersebut.

NEGARA – PKW, 16, aktor video mesum alias video porno pelajar salah satu SMK d Jembrana, Rabu (5/12) menjalani sidang tuntutan.

sidang dengan Majelis Hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, akhirnya menuntut terdakwa yang masih di bawah umur , ini dengan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), serta 3 bulan wajib mengikuti pelatihan kerja.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 1,5 tahun bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan anak merupakan perbuatan melanggar hukum. Tuntutan ini juga sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi,” terang Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradarma, dikonfirmasi usai sidang yang digelar tertutup.

Meski begitu, sebelum menuntut terdakwa, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatka dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang meringankan tuntutan, selain terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan.Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Anak masih menempuh pendidikan dan adanya kesepakatan bersama antara keluarga anak dan keluarga anak korban untuk menyelesaikan masalah dengan damai, serta mengawinkan secara adat,” terangnya.

Sementara, menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, menilai kasus tersebut secara teknis bukan mutlak terjadi karena pelaku semata,  tetapi juga korban.

Untuk itu, pengacara yang juga aktivis lingkungan ini akan mengajukan pembelaan agar pelaku kenakalan anak ini dibebaskan dari tuntutan. 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari beredarnya video mesum layaknya suami istri yang dilakukan dua orang pelajar di Jembrana pada September 2018 lalu.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu mulai beredar sejak beberapa hari belakangan ini melalui media Whatsapp (WA).

Ada tiga bagian dari video mesum yang semuanya menampilkan adegan intim dengan durasi beberapa menit.

Video mesum itu direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan di Jembrana. 

Pemeran perempuan diduga dilakukan seorang siswa kelas XI di salah satu SMK di Jembrana. Sedangkan pemeran  laki-laki juga diduga  seorang siswa SMK yang merupakan pacar dari siswi tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/