28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 23:31 PM WIB

Impor 30 Gram Ganja, Diganjar 6,5 Tahun, Desainer Swiss Melawan

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja sejatinya sudah berbaik hati terhadap terdakwa Raphael Hoang, 45.

Hakim memvonis pria asal Swiss itu dengan pidana penjara 6,5 tahun. Putusan itu jauh di bawah tuntutan JPU Kejati Bali yang menuntut sepuluh tahun penjara.

Namun, bukannya menerima putusan, terdakwa Rapahel malah melakukan perlawanan. Pria yang bekerja sebagai desainer itu bertekad bulat mengajukan banding sesaat setelah hakim mengetuk palu.

Raphael yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu seperti tidak terima diganjar 6,5 tahun penjara.

Sementara hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor ganja sebanyak 30,04 gram netto dari luar negeri ke Indonesia. 

“Yang Mulia, terdakwa menyatakan keberatan atas putusan ini. Terdakwa akan mengajukan banding,” ujar anggota penasihat hukum terdakwa melalui saluran telekonferensi kemarin.

Sikap tidak terima terdakwa ini bisa jadi karena tidak tahu jika dilarang membawa ganja ke Indonesia.

Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa ganja saat berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines.

Setelah itu terdakwa teransit di Kota Zurich menuju Hongkong, lalu ke Denpasar. Hakim pun mempersilakan jika terdakwa dan tim pengacaranya ingin banding.

Sementara itu, JPU I Made Dipa Umbara belum bersikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU dari Kejati Bali itu.

Hakim Atmaja dkk dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti  bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. 

Selain mengganjar pidana penjara selama 6,5 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar, maka terdakwa harus mengantinya dengan empat bulan penjara,” tandas hakim. 

Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 4 September 2019 lalu.  Sebelum ditangkap, sekitar pukul 01.15 terdakwa menaiki pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di terminal kedatangan internasional.

Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.

Saat itu ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram.

Petugas juga menemukan satu bungkus potongan daun bertuliskan “Fleur  Du Pays” mengandung ganja seberat 28,39 gram netto. 

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja sejatinya sudah berbaik hati terhadap terdakwa Raphael Hoang, 45.

Hakim memvonis pria asal Swiss itu dengan pidana penjara 6,5 tahun. Putusan itu jauh di bawah tuntutan JPU Kejati Bali yang menuntut sepuluh tahun penjara.

Namun, bukannya menerima putusan, terdakwa Rapahel malah melakukan perlawanan. Pria yang bekerja sebagai desainer itu bertekad bulat mengajukan banding sesaat setelah hakim mengetuk palu.

Raphael yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu seperti tidak terima diganjar 6,5 tahun penjara.

Sementara hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor ganja sebanyak 30,04 gram netto dari luar negeri ke Indonesia. 

“Yang Mulia, terdakwa menyatakan keberatan atas putusan ini. Terdakwa akan mengajukan banding,” ujar anggota penasihat hukum terdakwa melalui saluran telekonferensi kemarin.

Sikap tidak terima terdakwa ini bisa jadi karena tidak tahu jika dilarang membawa ganja ke Indonesia.

Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa ganja saat berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines.

Setelah itu terdakwa teransit di Kota Zurich menuju Hongkong, lalu ke Denpasar. Hakim pun mempersilakan jika terdakwa dan tim pengacaranya ingin banding.

Sementara itu, JPU I Made Dipa Umbara belum bersikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU dari Kejati Bali itu.

Hakim Atmaja dkk dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti  bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. 

Selain mengganjar pidana penjara selama 6,5 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar, maka terdakwa harus mengantinya dengan empat bulan penjara,” tandas hakim. 

Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 4 September 2019 lalu.  Sebelum ditangkap, sekitar pukul 01.15 terdakwa menaiki pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di terminal kedatangan internasional.

Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.

Saat itu ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram.

Petugas juga menemukan satu bungkus potongan daun bertuliskan “Fleur  Du Pays” mengandung ganja seberat 28,39 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/