DENPASAR – Meski pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58, terindikasi terencana, namun penyidik Polresta Denpasar tak kunjung menjerat empat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).
Penyidik masih kukuh memasang pasal l 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP untuk Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa.
“Nanti dilihat berdasar hasil pemeriksaan. Yang pasti Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau membuktikan perencanaan pembunuhan, ini masih kita dalami,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Menurutnya, untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, harus ada bukti permulaan yang cukup para pelaku menyiapkan benda-benda untuk menghabisi korban.
“Kalau orang mau membunuh bawa alat toh? Itu masih kita dalami,” jelasnya. Meski begitu, Kompol Aris Purwanto tak menampik Sandi merencanakan beberapa hal.
Namun, berdasar hasil penyidikan sementara, perencanaan itu arahnya bukan untuk membunuh, melainkan hanya melumpuhkan korban.
“Sandi merencanakan di rumah kontrakan di Tabanan. Tanggal 14 mengundang teman-temannya ke rumah. Baru tanggal 15 ngajak ke kontrakan (TKP red) sambil membeli obat tidur dalam perjalan,” pungkas perwira satu melati di pundak itu.