27.1 C
Jakarta
10 April 2025, 2:40 AM WIB

BREAKING NEWS! Caleg DPD RI Ketut Ismaya Diganjar 5 Bulan Penjara

DENPASAR โ€“ I Ketut Ismaya Putra Jaya dan dua rekannya kembali diadili di PN Denpasar dalam perkara

perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali), Jumat (28/12).

Agenda kali ini mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara

kepada caleg DPD RI I Ketut Ismaya, dan dua orang temannya, I Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28.

โ€œPara terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang pada pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP, sesuai dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum,โ€ ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra.

Vonis 5 bulan terhadap tiga terdakwa ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan.

Di mana sebelumnya Ismaya Cs dituntut masing-masing 7 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, pihak JPU pun mengaku pikir-pikir. Sementara penasihat hukum Ismaya Cs mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. 

DENPASAR โ€“ I Ketut Ismaya Putra Jaya dan dua rekannya kembali diadili di PN Denpasar dalam perkara

perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali), Jumat (28/12).

Agenda kali ini mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara

kepada caleg DPD RI I Ketut Ismaya, dan dua orang temannya, I Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28.

โ€œPara terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang pada pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP, sesuai dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum,โ€ ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra.

Vonis 5 bulan terhadap tiga terdakwa ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan.

Di mana sebelumnya Ismaya Cs dituntut masing-masing 7 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, pihak JPU pun mengaku pikir-pikir. Sementara penasihat hukum Ismaya Cs mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/