DENPASAR – I Ketut Ismaya Putra Jaya dan dua rekannya kembali diadili di PN Denpasar dalam perkara
perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali), Jumat (28/12).
Agenda kali ini mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara
kepada caleg DPD RI I Ketut Ismaya, dan dua orang temannya, I Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang pada pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP, sesuai dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra.
Vonis 5 bulan terhadap tiga terdakwa ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan.
Di mana sebelumnya Ismaya Cs dituntut masing-masing 7 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, pihak JPU pun mengaku pikir-pikir. Sementara penasihat hukum Ismaya Cs mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.