DENPASAR – Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali dengan PT Pelindo III Cabang Benoa, Selasa (29/1) kembali di gelar.
Mengagendakan pemeriksaan materi dari pihak termohon yakni PT Pelindo III Cabang Benoa.
Sidang dengan Ketua Majelis Agus Astapa itu, pihak Pelindo kekeh tidak memberikan data yang dimohonkan oleh WALHI Bali.
Padahal pimpinan sidang Agus Astapa sebelumnya mengatakan segala prosedur yang dimiliki oleh pemohon dan diberikan kepada termohon yakni PT Pelindo III dalam meminta informasi terkait aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa itu sudah mesti ditanggapi.
“Prosedur dari pemohon yakni WALHI Bali, itu sudah betul. Terkait dengan identitas yang meminta informasi, informasi yang dibutuhkan, alasan penggunaan informasi, cara mendapatkan informasi dan tujuan penggunaan informasi juga sudah dikatakan dalam persidangan sudah sah dan harus ditanggapi.”ujar Agus Astapa
Atas permohonan pihak pemohon, pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh R. Suryo Khasabu dan timnya menjelaskan bahwa dirinya masih tetap dalam pendiriannya untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon WALHI Bali.
“Segala informasi yang diminta oleh pemohon itu belum jelas, sebab belum menunjukan penggunaan informasi secara detail,” ujar Suryo.
Ia juga menjelaskan dalam surat pemohon isinya adalah untuk mengetahui dampak reklamasi. Namun pihak WALHI Bali yang diwakili oleh Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyebut Pelindo III berbelit-belit untuk memberikan informasi publik yang diminta WALHI Bali.
“Jelas ini adalah upaya berbelit-belit dari PT. Pelindo III cabang Benoa untuk mempersulit WALHI Bali mendapatkan salinan yang diminta, padahal dalam sidang sudah dijelaskan oleh majelis komisioner, permohonan WALHI Bali sudah sah secara procedural,” katanya.
Sementara itu, tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, menambahkan bahwa PT. Pelindo III cabang Benoa terus saja berkelit dalam memenuhi permohonan informasi WALHI Bali, padahal secara prosedural pengajuan surat, sampai diterima menjadi sengketa oleh KIP sudah sesuai UU.
“Saya jadi curiga apakah Pelindo memang memiliki informasi yang diminta oleh WALHI Bali ? atau jangan-jangan aktivitas reklamasi yang mereka lakukan selama ini untuk perluasan pelabuhan Benoa tidak berizin atau bodong sehingga mereka terus berkelit untuk memberikan dokumen yang diminta oleh WALHI,” ujarnya.
Terkait tanggapan dari pihak PT.Pelindo III cabang Benoa yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan akan ditanggapi oleh WALHI Bali dan akan segera dikirimkan dalam kurun waktu satu Minggu ke depan.