29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:03 AM WIB

Polda Bali Tangkap Jambret Kambuhan Depan Mc Donald Sanur

DENPASAR-Jambret kambuhan yang juga residivis kasus pecurian dengan pemberatan dengan inisial PM kembali berurusan dengan hukum.

 

Pria yang sempat merasakan pengapnya penjara itu kembali ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 19.00.

 

PM kembali ditangkap setelah adanya laporan aksi penjambretan di trafic light (TL) Jalan Bypass Ngurah Rai, depan Mc Donald Sanur, Denpasar Selatan.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (29/3) menjelaskan, awal mula penangkapan PM, bermula dari adanya laporan korban IGA Satriani, pada tanggal 7 Februari 2019 lalu.

 

Sesuai laporan, korban mengaku menjadi korban jambret saat sedang mengemudikan mobil.

 

Pintu mobil korban tiba-tiba dibuka paksa pelaku saat korban berhenti di TL jalan Bypass Ngurah Rai,tepatnya depan Mc Donald Sanur, Denpasar Selatan. 

“Saat mobil berhenti di TL, pintu mobil langsung dibuka pelaku secara paksa dan mengambil barang berupa tas warna hitam yang berada di kursi bagian kiri depan mobil korban,”jelas Hengky.

 

Selanjutnya, usai membawa kabur tas milik korban yang didalamnya berisi sejumlah barang seperti Ktp, Sim A, uang sejumlah Rp 2 juta, dan HP merk Xiomi note 5 warna Gold, pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

“Sesuai keterangan korban saat melapor, sebelum beraksi, pelaku ini sempat mengikuti mobil pelaku,”imbuh Hengky.

Atas kejadian itu,  korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Penyelidikan dilakukan di daerah Benoa Denpasar Selatan dan mendata kembali residivis pemain jalanan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (29/3).

 

Dari penyelidikan tersebut, Kamis (27/3) sekitar pukul 19.00, pelaku akhirnya ditangkap  di Pelabuhan Benoa.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah handphone Xiomi Redmix note 5 warna gold, dan juga sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku untuk menjambret.

 

Selanjutnya usai diamankan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

 

 

Tak hanya mengaku melakukan aksi jambret, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka PM di Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan, polisi menemukan dan mengamankan beberapa hp yang di duga kuat sebagai hasil curian.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut,” tukas Hengky.

DENPASAR-Jambret kambuhan yang juga residivis kasus pecurian dengan pemberatan dengan inisial PM kembali berurusan dengan hukum.

 

Pria yang sempat merasakan pengapnya penjara itu kembali ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 19.00.

 

PM kembali ditangkap setelah adanya laporan aksi penjambretan di trafic light (TL) Jalan Bypass Ngurah Rai, depan Mc Donald Sanur, Denpasar Selatan.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (29/3) menjelaskan, awal mula penangkapan PM, bermula dari adanya laporan korban IGA Satriani, pada tanggal 7 Februari 2019 lalu.

 

Sesuai laporan, korban mengaku menjadi korban jambret saat sedang mengemudikan mobil.

 

Pintu mobil korban tiba-tiba dibuka paksa pelaku saat korban berhenti di TL jalan Bypass Ngurah Rai,tepatnya depan Mc Donald Sanur, Denpasar Selatan. 

“Saat mobil berhenti di TL, pintu mobil langsung dibuka pelaku secara paksa dan mengambil barang berupa tas warna hitam yang berada di kursi bagian kiri depan mobil korban,”jelas Hengky.

 

Selanjutnya, usai membawa kabur tas milik korban yang didalamnya berisi sejumlah barang seperti Ktp, Sim A, uang sejumlah Rp 2 juta, dan HP merk Xiomi note 5 warna Gold, pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

“Sesuai keterangan korban saat melapor, sebelum beraksi, pelaku ini sempat mengikuti mobil pelaku,”imbuh Hengky.

Atas kejadian itu,  korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Penyelidikan dilakukan di daerah Benoa Denpasar Selatan dan mendata kembali residivis pemain jalanan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (29/3).

 

Dari penyelidikan tersebut, Kamis (27/3) sekitar pukul 19.00, pelaku akhirnya ditangkap  di Pelabuhan Benoa.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah handphone Xiomi Redmix note 5 warna gold, dan juga sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku untuk menjambret.

 

Selanjutnya usai diamankan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

 

 

Tak hanya mengaku melakukan aksi jambret, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka PM di Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan, polisi menemukan dan mengamankan beberapa hp yang di duga kuat sebagai hasil curian.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut,” tukas Hengky.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/