31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:59 AM WIB

Empat Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Kembali Ditangkap Saat Nyabu

BADUNG-Empat kali keluar masuk jeruji penjara tak membuat Aloysius Gonsaga Tasi jera.

 

Sebaliknya, pria residivis ini kembali ditangkap oleh petugas satuan Narkoba Polres Badung pada Jumat (5/4) lalu.

 

Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 di Jalan Graha Wisata, Banjar Tengah, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 gram brutto atau seberat 0,31 gram netto.

 

“Tersangka merupakan Residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Senin (29/4).

 

Lanjut dia, meski telah keluar masuk penjara, namun rupanya pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tak kapok.

 

Dia kembali memakai narkoba karena kecanduan. Dia membeli barang haram tersebut dari seorang bernama Budi (DPO).

 

Keduanya hanya berkomunikasi via telepon dan melakukan pembayaran via transfer. Pelaku ini kemudian akan mengambil barang haram di lokasi yang sudah ditentukan oleh Budi

 

“Modusnya tempel. Sehingga Budi tidak diketahui keberadaannya oleh pelaku ini,” tambah Hananta.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BADUNG-Empat kali keluar masuk jeruji penjara tak membuat Aloysius Gonsaga Tasi jera.

 

Sebaliknya, pria residivis ini kembali ditangkap oleh petugas satuan Narkoba Polres Badung pada Jumat (5/4) lalu.

 

Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 di Jalan Graha Wisata, Banjar Tengah, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 gram brutto atau seberat 0,31 gram netto.

 

“Tersangka merupakan Residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Senin (29/4).

 

Lanjut dia, meski telah keluar masuk penjara, namun rupanya pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tak kapok.

 

Dia kembali memakai narkoba karena kecanduan. Dia membeli barang haram tersebut dari seorang bernama Budi (DPO).

 

Keduanya hanya berkomunikasi via telepon dan melakukan pembayaran via transfer. Pelaku ini kemudian akan mengambil barang haram di lokasi yang sudah ditentukan oleh Budi

 

“Modusnya tempel. Sehingga Budi tidak diketahui keberadaannya oleh pelaku ini,” tambah Hananta.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/