29.9 C
Jakarta
20 September 2024, 19:28 PM WIB

Fix! Ketua Kadin Bali Laporkan Sandoz Cs Ke Polda Bali

DENPASAR-Sempat disebut-sebut ikut terlibat dan menerima aliran dana miliaran dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 16 miliar, I Putu Pasek Sandoz Prawirottama akhirnya, Senin (29/4) resmi dilaporkan.

 

Putra pertama mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali oleh tersangka yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

 

Laporan caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 terhadap pengusaha muda Bali itu seperti disampaikan tim kuasa hukumnya Gusti Randa dkk.

Bahkan selain Sandoz, ada dua nama lain yang juga dilaporkan Alit Kate-sapaan AA Alit Wiraputra.

 

Kedua nama itu yakni Made Jayantara dan Candrawijaya.

 

“Kami mengadukan ketiganya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan juga penadahan,” kata Gusti Randa Malik, didampingi tim kuasa hukum lainnya di Mapolda Bali.

 

Menurut Gusti Randa, atas tuduhan yang dituduhkan kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan, maka pihaknya optimistis bisa membuktikan bahwa sebagian besar uang tersebut sebenarnya diterima oleh tiga nama yang dilaporkan tersebut.

 

“Klien kami (Alit Wiraputra) sebenarnya dikorbankan. Sehingga kami mengadukan dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ditambah dengan penadahan. Klien kami ini justru pihak yang dirugikan dan dikorbankan dalam proyek revitalisasi Tanjung Benoa itu,” terang pengacara yang juga mantan actor senior ini.

 

Lebih lanjut, Gusti Randa menambahkan jika dari hasil rekapan yang dilakukan dengan sejumlah buktk transferan bank, aliran dana yang diterima oleh ketiga nama yang dilaporkan ini senilai kurang lebih Rp 13 miliar. 

 

“Kalau kami rekap dari hasil rekap bank yang dileluarkan klien kami sebagian besar dan mencapai 13 miliar untuk 3 orang itu. Jadi, kami hadir dalam upaya hukum untuk klien kami. Ini Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomer 108/4/2019 pada 29 April,”tandasnya.

 

Sementara itu, Ratna Sari Dewi selaku istri dari Alit Wiraoutra yang juga turit hadir dalam kesempatan itu mengaku ini adalah langkah yang adil.

 

Dia mengaku jika hal ini merupakan jalan Tuhan untuk menegakkan keadilan terhadap apa yang dialami oleh suaminya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap,” tukas Jro Ratna 

DENPASAR-Sempat disebut-sebut ikut terlibat dan menerima aliran dana miliaran dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 16 miliar, I Putu Pasek Sandoz Prawirottama akhirnya, Senin (29/4) resmi dilaporkan.

 

Putra pertama mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali oleh tersangka yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

 

Laporan caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 terhadap pengusaha muda Bali itu seperti disampaikan tim kuasa hukumnya Gusti Randa dkk.

Bahkan selain Sandoz, ada dua nama lain yang juga dilaporkan Alit Kate-sapaan AA Alit Wiraputra.

 

Kedua nama itu yakni Made Jayantara dan Candrawijaya.

 

“Kami mengadukan ketiganya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan juga penadahan,” kata Gusti Randa Malik, didampingi tim kuasa hukum lainnya di Mapolda Bali.

 

Menurut Gusti Randa, atas tuduhan yang dituduhkan kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan, maka pihaknya optimistis bisa membuktikan bahwa sebagian besar uang tersebut sebenarnya diterima oleh tiga nama yang dilaporkan tersebut.

 

“Klien kami (Alit Wiraputra) sebenarnya dikorbankan. Sehingga kami mengadukan dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ditambah dengan penadahan. Klien kami ini justru pihak yang dirugikan dan dikorbankan dalam proyek revitalisasi Tanjung Benoa itu,” terang pengacara yang juga mantan actor senior ini.

 

Lebih lanjut, Gusti Randa menambahkan jika dari hasil rekapan yang dilakukan dengan sejumlah buktk transferan bank, aliran dana yang diterima oleh ketiga nama yang dilaporkan ini senilai kurang lebih Rp 13 miliar. 

 

“Kalau kami rekap dari hasil rekap bank yang dileluarkan klien kami sebagian besar dan mencapai 13 miliar untuk 3 orang itu. Jadi, kami hadir dalam upaya hukum untuk klien kami. Ini Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomer 108/4/2019 pada 29 April,”tandasnya.

 

Sementara itu, Ratna Sari Dewi selaku istri dari Alit Wiraoutra yang juga turit hadir dalam kesempatan itu mengaku ini adalah langkah yang adil.

 

Dia mengaku jika hal ini merupakan jalan Tuhan untuk menegakkan keadilan terhadap apa yang dialami oleh suaminya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap,” tukas Jro Ratna 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/