31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:22 AM WIB

Terbukti Cuci Uang Setengah Miliar, Bandar Lapas Cuma Kena Tiga Tahun

DENPASAR – Kadek Wardika, 28, salah satu bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 600 juta lebih, akhirnya menghadapi sidang tahap akhir.

Pria dengan nama alias Loco itu dinyatakan bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selam tiga tahun untuk terdakwa Kadek Wardika alias Loco,” ujar hakim I Wayan Kawisada di PN Denpasar, kemarin (28/5).

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman pidana denda pada pesakitan yang masih berstatus sebagai napi narkotika di Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu.

“Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak kuat membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas hakim Kawisada, seraya mengetuk palu tanda putusan telah dijatuhkan.

Putusan pidana denda ini melonjak dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa didenda Rp 100 juta. Namun, hakim menaikkan hingga 10 kali lipat menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk pidana penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Assri Susantina.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara dalam sidang terungkap, terdakwa cukup lihai menjalankan bisnis jualan narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pria lulusan SMA ini dalam kurun waktu 2017 hingga 2018 memutar uang hasil penjualan narkoba ke sejumlah rekening orang terdekatnya. Misalnya ke rekening istri dan adik iparnya.

Awalnya terdakwa sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 2017 berkenalan dengan Dwi Cahyano alias Mas Dwi yang sesama napi.

Perkenalan berlanjut ada bisnis narkotika jenis ineks dan sabu. Selain mereka ada I Nyoman Mahardika, bertugas mengedarkan di luar lapas.

Selama menjalankan bisnis tersebut, terdakwa dengan Mahardika melakukan komunikasi lewat hand phone (HP).

Hasil penjualan narkotika itu ditransfer Mahardika pada terdakwa lewat rekening milik iparnya bernama Sita Devi Prama Sasanti dan istrinya, Ketut Desi Antari.

Sementara terdakwa memegang buku rekening dari keduanya. Pada 3 September 2018, hasil penjualan narkotika mencapai Rp 661.500.000  masuk ke kedua rekening tersebut.

Kemudian 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono, jika Mahardika tertangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 200 gram lebih.

Karena panik, Wadika pun meminta istrinya supaya membesuk ke Lapas. Setibanya, terdakwa meminta istrinya supaya menarik keseluruhan uang yang ada pada rekeningnya dan iparnya.

Terdakwa kemudian meminta istrinya untuk mengantarkan uang tersebut ke Lapas sedikit demi sedikit dan meminta menyimpan sebagian di rumahnya.

Istrinya mengantarkan uang tersebut sebanyak tiga kali. Pertama, 5 September 2018 dengan jumlah uang Rp 80 juta, 10 September menyerahkan Rp 60 juta dan 19 September 2018 dengan jumlah uang Rp 25 juta.

Pada 25 September, terdakwa meminta istrinya mengirim uang Rp 20 juta ke rekening atas nama Zarkani.

“Terdakwa menggunakan ketiga rekening atas nama istri, ipar serta Zarkani itu adalah dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa di dalam Lapas Kerobokan,” urai JPU.

Namun, upaya itu segera terbongkar. Sebulan kemudian dia tertangkap kembali dalam kasus narkotika.

Penangkapan Wardika berawal dibekuknya Budi Hartono alias Rajus, 24, karena mengusai tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.

Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang itu dari Kadek Loco alias Wardika (terdakwa) dengan cara mengambil tempelan.

DENPASAR – Kadek Wardika, 28, salah satu bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 600 juta lebih, akhirnya menghadapi sidang tahap akhir.

Pria dengan nama alias Loco itu dinyatakan bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selam tiga tahun untuk terdakwa Kadek Wardika alias Loco,” ujar hakim I Wayan Kawisada di PN Denpasar, kemarin (28/5).

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman pidana denda pada pesakitan yang masih berstatus sebagai napi narkotika di Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu.

“Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak kuat membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas hakim Kawisada, seraya mengetuk palu tanda putusan telah dijatuhkan.

Putusan pidana denda ini melonjak dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa didenda Rp 100 juta. Namun, hakim menaikkan hingga 10 kali lipat menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk pidana penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Assri Susantina.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara dalam sidang terungkap, terdakwa cukup lihai menjalankan bisnis jualan narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pria lulusan SMA ini dalam kurun waktu 2017 hingga 2018 memutar uang hasil penjualan narkoba ke sejumlah rekening orang terdekatnya. Misalnya ke rekening istri dan adik iparnya.

Awalnya terdakwa sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 2017 berkenalan dengan Dwi Cahyano alias Mas Dwi yang sesama napi.

Perkenalan berlanjut ada bisnis narkotika jenis ineks dan sabu. Selain mereka ada I Nyoman Mahardika, bertugas mengedarkan di luar lapas.

Selama menjalankan bisnis tersebut, terdakwa dengan Mahardika melakukan komunikasi lewat hand phone (HP).

Hasil penjualan narkotika itu ditransfer Mahardika pada terdakwa lewat rekening milik iparnya bernama Sita Devi Prama Sasanti dan istrinya, Ketut Desi Antari.

Sementara terdakwa memegang buku rekening dari keduanya. Pada 3 September 2018, hasil penjualan narkotika mencapai Rp 661.500.000  masuk ke kedua rekening tersebut.

Kemudian 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono, jika Mahardika tertangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 200 gram lebih.

Karena panik, Wadika pun meminta istrinya supaya membesuk ke Lapas. Setibanya, terdakwa meminta istrinya supaya menarik keseluruhan uang yang ada pada rekeningnya dan iparnya.

Terdakwa kemudian meminta istrinya untuk mengantarkan uang tersebut ke Lapas sedikit demi sedikit dan meminta menyimpan sebagian di rumahnya.

Istrinya mengantarkan uang tersebut sebanyak tiga kali. Pertama, 5 September 2018 dengan jumlah uang Rp 80 juta, 10 September menyerahkan Rp 60 juta dan 19 September 2018 dengan jumlah uang Rp 25 juta.

Pada 25 September, terdakwa meminta istrinya mengirim uang Rp 20 juta ke rekening atas nama Zarkani.

“Terdakwa menggunakan ketiga rekening atas nama istri, ipar serta Zarkani itu adalah dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa di dalam Lapas Kerobokan,” urai JPU.

Namun, upaya itu segera terbongkar. Sebulan kemudian dia tertangkap kembali dalam kasus narkotika.

Penangkapan Wardika berawal dibekuknya Budi Hartono alias Rajus, 24, karena mengusai tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.

Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang itu dari Kadek Loco alias Wardika (terdakwa) dengan cara mengambil tempelan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/