28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:22 AM WIB

Awalnya Dagang Lalapan, Sepi, Tergiur Setelah Ditawari Rp 400 Ribu

DENPASAR – Meski mengenyam pendidikan diploma tiga (D3), Gede Ardian, 38, tak bisa berpikir jernih ketika mendapat cobaan penghasilan seret.

Pria yang kesehariannya berjualan lalapan itu memutuskan banting setir menyambi menjadi kurir narkoba.

Gede Ardian hanya bisa pasrah saat mendengarkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dibacakan JPU Kejari Denpasar dalam sidang daring baru-baru ini.

Pria yang biasa buka lapak di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu dinilai bersalah lantaran menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto.

Ardian memang pantas menyesal. Selain kehilangan mata pencahariannya, ia juga bakal menghabiskan hari-harinya di penjara.

JPU Ni Wayan Erawati Susina mengungkapkan,  terdakwa dikendalikan seseorang bernama Topan yang hingga kini masih buron.

“Terdakwa bertugas mengambil sekaligus mengirim paket sabu dengan sistem tempel dengan upah Rp 400 ribu,” terang JPU Susina kepada majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Aksi terdakwa terbongkar pada 1 April 2020 oleh anggota Polresta Denpasar di Jalan Mertasari, Denpasar.

Sebelum penangkapan, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung “Lalapan Edan” dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto.

Dari sana, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait berupa dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto.

Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa 11,83 gram netto.  “Terdakwa mengaku mengambil sabu di pinggir Jalan Kepaon. Selanjutnya sabu dipecah dan menunggu perintah dari Topan,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Setelah mendengar tuntutan itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi.

“Yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7) mendatang dengan agenda mendengar pembelaan pengacara terdakwa. 

DENPASAR – Meski mengenyam pendidikan diploma tiga (D3), Gede Ardian, 38, tak bisa berpikir jernih ketika mendapat cobaan penghasilan seret.

Pria yang kesehariannya berjualan lalapan itu memutuskan banting setir menyambi menjadi kurir narkoba.

Gede Ardian hanya bisa pasrah saat mendengarkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dibacakan JPU Kejari Denpasar dalam sidang daring baru-baru ini.

Pria yang biasa buka lapak di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu dinilai bersalah lantaran menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto.

Ardian memang pantas menyesal. Selain kehilangan mata pencahariannya, ia juga bakal menghabiskan hari-harinya di penjara.

JPU Ni Wayan Erawati Susina mengungkapkan,  terdakwa dikendalikan seseorang bernama Topan yang hingga kini masih buron.

“Terdakwa bertugas mengambil sekaligus mengirim paket sabu dengan sistem tempel dengan upah Rp 400 ribu,” terang JPU Susina kepada majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Aksi terdakwa terbongkar pada 1 April 2020 oleh anggota Polresta Denpasar di Jalan Mertasari, Denpasar.

Sebelum penangkapan, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung “Lalapan Edan” dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto.

Dari sana, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait berupa dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto.

Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa 11,83 gram netto.  “Terdakwa mengaku mengambil sabu di pinggir Jalan Kepaon. Selanjutnya sabu dipecah dan menunggu perintah dari Topan,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Setelah mendengar tuntutan itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi.

“Yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7) mendatang dengan agenda mendengar pembelaan pengacara terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/