28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:19 AM WIB

Layanan “Rapid Test” di Puskesmas Ditangguhkan, Disarankan ke Swasta

SINGARAJA – Layanan rapid test yang tersedia di fasilitas kesehatan milik pemerintah, terpaksa ditangguhkan.

Warga yang ingin melakukan rapid test mandiri, terpaksa melakukan rapid test di fasilitas kesehatan milik swasta.

Layanan rapid test di fasilitas pemerintah kini hanya dibuka untuk kepentingan gugus tugas saja. Tadinya layanan rapid test dibuka di Puskesmas Buleleng 1.

Layanan itu digratiskan bagi warga yang membutuhkan. Namun sejak Kamis (18/6) lalu, layanan rapid test gratis itu ditangguhkan.

Pemkab Buleleng semula berencana mengalihkan layanan rapid test ke RSUD Buleleng. Namun rencana itu terpaksa ditangguhkan.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, hingga saat ini fasilitas kesehatan milik pemerintah belum bisa memberikan pelayanan rapid test. Terlebih pemerintah belum bisa menentukan tarif yang harus dipungut untuk pelayanan tersebut.

“Kepastian dan rujukan (pungutan tarif rapid test) dari sisi regulasi belum ada. Kalau penentuan tarif bersumber dari perda, tentu ini akan sangat lama.

Tapi kalau diatur dalam perbup, itu jelas bertentangan aturan hukumnya. Karena ada objek baru yang dimuat dalam retribusi itu,” kata Sekkab Gede Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, bila merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Pemprov Bali, layanan rapid test hanya bisa diberikan di Puskesmas Buleleng I.

Sebab dalam SE tersebut, secara tegas disebutkan bahwa layanan rujukan untuk rapid test di Kabupaten Buleleng, dilayani Puskesmas Buleleng I.

Sementara dari sisi regulasi, penambahan objek pungutan tarif layanan kesehatan, harus dicantumkan dalam perda.

“Puskesmas kita belum BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kalau kita berikan layanan di RSUD, bertentangan dengan SE pemprov. Ini persoalan yang kami hadapi,” imbuh Suyasa.

Terhadap permasalahan itu, Suyasa menyatakan Pemkab Buleleng tengah melakukan konsultasi dengan Pemprov Bali.

Salah satu solusi yang dianggap paling mudah ialah memperbarui SE Pemprov, dengan menambahkan RSUD Buleleng sebagai lokasi layanan rujukan rapid test di Kabupaten Buleleng.

Suyasa juga menegaskan, saat ini layanan rapid test hanya dikhususkan untuk kebutuhan tracing kontak pasien covid-19, serta melakukan rapid test di klaster yang berpotensi terjadi ledakan kasus covid-19.

Sementara untuk kepentingan perjalanan, ditangguhkan untuk sementara waktu. Alhasil warga yang membutuhkan layanan rapid test untuk kepentingan perjalanan luar provinsi pun, harus mencari rapid test di rumah sakit maupun klinik swasta.  

SINGARAJA – Layanan rapid test yang tersedia di fasilitas kesehatan milik pemerintah, terpaksa ditangguhkan.

Warga yang ingin melakukan rapid test mandiri, terpaksa melakukan rapid test di fasilitas kesehatan milik swasta.

Layanan rapid test di fasilitas pemerintah kini hanya dibuka untuk kepentingan gugus tugas saja. Tadinya layanan rapid test dibuka di Puskesmas Buleleng 1.

Layanan itu digratiskan bagi warga yang membutuhkan. Namun sejak Kamis (18/6) lalu, layanan rapid test gratis itu ditangguhkan.

Pemkab Buleleng semula berencana mengalihkan layanan rapid test ke RSUD Buleleng. Namun rencana itu terpaksa ditangguhkan.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, hingga saat ini fasilitas kesehatan milik pemerintah belum bisa memberikan pelayanan rapid test. Terlebih pemerintah belum bisa menentukan tarif yang harus dipungut untuk pelayanan tersebut.

“Kepastian dan rujukan (pungutan tarif rapid test) dari sisi regulasi belum ada. Kalau penentuan tarif bersumber dari perda, tentu ini akan sangat lama.

Tapi kalau diatur dalam perbup, itu jelas bertentangan aturan hukumnya. Karena ada objek baru yang dimuat dalam retribusi itu,” kata Sekkab Gede Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, bila merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Pemprov Bali, layanan rapid test hanya bisa diberikan di Puskesmas Buleleng I.

Sebab dalam SE tersebut, secara tegas disebutkan bahwa layanan rujukan untuk rapid test di Kabupaten Buleleng, dilayani Puskesmas Buleleng I.

Sementara dari sisi regulasi, penambahan objek pungutan tarif layanan kesehatan, harus dicantumkan dalam perda.

“Puskesmas kita belum BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kalau kita berikan layanan di RSUD, bertentangan dengan SE pemprov. Ini persoalan yang kami hadapi,” imbuh Suyasa.

Terhadap permasalahan itu, Suyasa menyatakan Pemkab Buleleng tengah melakukan konsultasi dengan Pemprov Bali.

Salah satu solusi yang dianggap paling mudah ialah memperbarui SE Pemprov, dengan menambahkan RSUD Buleleng sebagai lokasi layanan rujukan rapid test di Kabupaten Buleleng.

Suyasa juga menegaskan, saat ini layanan rapid test hanya dikhususkan untuk kebutuhan tracing kontak pasien covid-19, serta melakukan rapid test di klaster yang berpotensi terjadi ledakan kasus covid-19.

Sementara untuk kepentingan perjalanan, ditangguhkan untuk sementara waktu. Alhasil warga yang membutuhkan layanan rapid test untuk kepentingan perjalanan luar provinsi pun, harus mencari rapid test di rumah sakit maupun klinik swasta.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/