31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 12:57 PM WIB

Curi Setir Mobil untuk Nafkahi Keluarga, Tersangka Sebentar Lagi Bebas

DENPASAR– I Made Ridyawan kini bisa bernapas lega. Dia sebentar lagi bebas dari penjara akibat kasus pencurian setir mobil Toyota Hardtop. Setelah dimediasi oleh Kejari Denpasar, korban alias pemilik mobil mau berdamai dengan Ridyawan.

Ridyawan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, tersangka diusulkan mendapat restorative justice karena terpenuhinya syarat Pasal 5 Perja Nomor 15/2020.

 

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, dan tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

 

“Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian. Tersangka juga sudah mengembalikan satu buah setir mobil Toyota Hardtop yang dicurinya,” beber Suyantha, Rabu (29/6).

 

Upaya mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, Kepala Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.

 

Dalam kesehariannya tersangka bekerja sebagai montir yang menerima jasa bengkel panggilan (freelance), sehingga tersangka mendapatkan penghasilan dengan menjual jasa memperbaiki kendaraan.

 

Namun, selama masa pandemi tersangka sangat jarang mendapatkan panggilan jasa perbaikan kendaraan. Sampai akhirnya pada 14 April 2022 di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, tersangka mengambil satu buah setir mobil Toyota Hardtop milik korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta. “Setir mobil tersebut tersangka jual dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan anak-anaknya,” jelasnya.

 

Tersangka lain yang diusulkan menerima restorative justice adalah Agus Indra Aryawan yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Samahalnya dengan Ridyawan, Aryawan juga sudah damai dengan korban. Aryawan menabrak pengendara sepeda motor akibat ketidakhati-hatiannya di Jalan Hayam Wuruk. Salah satu korbannya mengalami luka.

 

“Tersangka dan korban bersedia dan sepakat untuk biaya perbaikan kendaraan dan biaya berobat akan dibiayai masing-masing pihak,” jelas Suyantha.

 

Ditegaskan, restorative justice ini sudah disetujui Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui ekspose virtual. (san)

 

DENPASAR– I Made Ridyawan kini bisa bernapas lega. Dia sebentar lagi bebas dari penjara akibat kasus pencurian setir mobil Toyota Hardtop. Setelah dimediasi oleh Kejari Denpasar, korban alias pemilik mobil mau berdamai dengan Ridyawan.

Ridyawan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, tersangka diusulkan mendapat restorative justice karena terpenuhinya syarat Pasal 5 Perja Nomor 15/2020.

 

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, dan tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

 

“Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian. Tersangka juga sudah mengembalikan satu buah setir mobil Toyota Hardtop yang dicurinya,” beber Suyantha, Rabu (29/6).

 

Upaya mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, Kepala Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.

 

Dalam kesehariannya tersangka bekerja sebagai montir yang menerima jasa bengkel panggilan (freelance), sehingga tersangka mendapatkan penghasilan dengan menjual jasa memperbaiki kendaraan.

 

Namun, selama masa pandemi tersangka sangat jarang mendapatkan panggilan jasa perbaikan kendaraan. Sampai akhirnya pada 14 April 2022 di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, tersangka mengambil satu buah setir mobil Toyota Hardtop milik korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta. “Setir mobil tersebut tersangka jual dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan anak-anaknya,” jelasnya.

 

Tersangka lain yang diusulkan menerima restorative justice adalah Agus Indra Aryawan yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Samahalnya dengan Ridyawan, Aryawan juga sudah damai dengan korban. Aryawan menabrak pengendara sepeda motor akibat ketidakhati-hatiannya di Jalan Hayam Wuruk. Salah satu korbannya mengalami luka.

 

“Tersangka dan korban bersedia dan sepakat untuk biaya perbaikan kendaraan dan biaya berobat akan dibiayai masing-masing pihak,” jelas Suyantha.

 

Ditegaskan, restorative justice ini sudah disetujui Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui ekspose virtual. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/