Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
33.5 C
Jakarta
24 Juli 2024, 16:41 PM WIB

Jaksa Tolak Penangguhan JRX, Gendo Bandingkan Jenderal Polisi Suap

DENPASAR – Wayan “Gendo”Suardana, kuasa hukum JRX buka suara terkait ditolaknya penangguhan penahanan JRX oleh Kejati Bali. Ia menyatakan sedari awal pihaknya memang sadar bahwa penangguhan penahanan yan diajukan agar JRX dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. 

“Sejak di kepolisian, kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak,” papar Gendo, Kamis (3/9/2020).

Demikian juga di kejaksaan, lanjut Gendo, walaupun pihaknya pesimistis namun tetap ajukan penangguhan. “Kalaupun toh ditolak biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum,” katanya menyengat.

Dia pun mencontohkan beberapa perbandingan betapa perlakuan seseorang di muka hukum bisa berbeda alias diskriminatif. Misalnya, kata Gendo, kasus suap menyuap dalam perkara Joko Tjandra, yang melibatkan  jenderal polisi, namun tidak ditahan dengan alasan sang jenderal kooperatif.

“Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat kooperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan,” paparnya.

Pernyataan Gendo mengingatkan pada kasus penyuapan Joko Tjandra yang melibatkan banyak pihak pejabat kepolisian, kejaksaan hingga mahkamah agung dan sejumlah pengusaha dan politikus. Di kepolisian sendiri, Irjen Napoleon Bonaparte, pejabat di Mabes Polri yang diduga menghapus red notice Joko Tjandra, sudah dijadikan tersangka karena juga menerima dalam kasus Joko Tjandra. Namun, sampai saat ini Napoleon tak ditahan.

Contoh lain, lanjut Gendo, ada di tingkat kejaksaan. Dugaan kejahatan yg dilakukan oleh oknum Jaksa Pinangki dalam kasus Joko Tjandra sampai saat ini juga tidak ditahan, atau di lingkup kejaksaan tinggi Bali, kasus yang melibatkan Tersangka eks Petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan, dengan meninggalkan pemeriksaan.

“Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada. Lantas seperti diketahui JRX tetap ditahan dengan alasan subyektif,” paparnya.

Namun demikian, Gendo tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan. “Kendati kami harus katakan kami kecewa dengan pembedaan perlakukan hukum terhadap JRX,” pungkasnya.

Saat ini, kata Gendo, perkara JRX sudah bergulir di PN Denpasar. Walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, kata dia, prasyarat JRX untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi. Namun, lanjutnya, hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR – Wayan “Gendo”Suardana, kuasa hukum JRX buka suara terkait ditolaknya penangguhan penahanan JRX oleh Kejati Bali. Ia menyatakan sedari awal pihaknya memang sadar bahwa penangguhan penahanan yan diajukan agar JRX dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. 

“Sejak di kepolisian, kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak,” papar Gendo, Kamis (3/9/2020).

Demikian juga di kejaksaan, lanjut Gendo, walaupun pihaknya pesimistis namun tetap ajukan penangguhan. “Kalaupun toh ditolak biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum,” katanya menyengat.

Dia pun mencontohkan beberapa perbandingan betapa perlakuan seseorang di muka hukum bisa berbeda alias diskriminatif. Misalnya, kata Gendo, kasus suap menyuap dalam perkara Joko Tjandra, yang melibatkan  jenderal polisi, namun tidak ditahan dengan alasan sang jenderal kooperatif.

“Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat kooperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan,” paparnya.

Pernyataan Gendo mengingatkan pada kasus penyuapan Joko Tjandra yang melibatkan banyak pihak pejabat kepolisian, kejaksaan hingga mahkamah agung dan sejumlah pengusaha dan politikus. Di kepolisian sendiri, Irjen Napoleon Bonaparte, pejabat di Mabes Polri yang diduga menghapus red notice Joko Tjandra, sudah dijadikan tersangka karena juga menerima dalam kasus Joko Tjandra. Namun, sampai saat ini Napoleon tak ditahan.

Contoh lain, lanjut Gendo, ada di tingkat kejaksaan. Dugaan kejahatan yg dilakukan oleh oknum Jaksa Pinangki dalam kasus Joko Tjandra sampai saat ini juga tidak ditahan, atau di lingkup kejaksaan tinggi Bali, kasus yang melibatkan Tersangka eks Petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan, dengan meninggalkan pemeriksaan.

“Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada. Lantas seperti diketahui JRX tetap ditahan dengan alasan subyektif,” paparnya.

Namun demikian, Gendo tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan. “Kendati kami harus katakan kami kecewa dengan pembedaan perlakukan hukum terhadap JRX,” pungkasnya.

Saat ini, kata Gendo, perkara JRX sudah bergulir di PN Denpasar. Walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, kata dia, prasyarat JRX untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi. Namun, lanjutnya, hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif Pengadilan Negeri Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/