RadarBali.com -Upaya hukum Kasasi yang dilakukan tim jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Semarapura, Klungkung kembali membuahkan hasil.
Usai Kasasi tim Pidsus Kejari Klungkung terhadap terdakwa yang juga istri Sekretaris DPRD (Sekwan) Klungkung Ni Nyoman Hendrawati dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA)-RI dan telah dieksekusi, terbaru atas upaya jaksa, dua terdakwa lain, yakni terdakwa I Gusti Ayu Ardani dan IB Susila yang sebelumnya memiliki peran sebagai makelar tanah bersama dengan Hendrawati berakhir tidak sia-sia
Dua terdakwa yang sebelumnya divonis bebas pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Pimpinan Gede Ariyadi, ini akhirnya oleh MA-RI dianulir.
“Tembusan Kasasi MA sudah turun dan baru masuk ke meja saya beberapa waktu lalu sekitar Selasa (25/7). Intinya setelah satu terdakwa atas nama Hendrawati juga dikabulkan dan sudah kami eksekusi, MA kembali mengabulkan upaya Kasasi yang kami ajukan untuk dua terdakwa lain (terdakwa I Gusti Ayu Ardani dan IB Susila) “terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, kemarin (28/7)
Disebutkan Meyer, dari hasil salinan putusan Kasasi MA-RI yang ia terima, terdakwa Ayu Wardani diganjar dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan (5, 5 tahun), sedangkan satu terdakwa lagi IB Susila diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara atau sama dengan terdakwa sebelumnya, yang juga istri mantan sekwan Klungkung Hendrawati.
Kedua terdakwa baru yang diputus bersalah oleh MA itu masing-masing memiliki peran sebagai makelar tanah.
Sayangnya, meski salinan putusan MA-RI sudah turun, namun terkait kapan waktu eksekusi bagi dua terpidana, Meyer menyatakan masih menunggu salinan resmi MA yang disampaikan melalui Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Nanti setelah salinan resmi diterima dari Pengadilan Tipikor Denpasar dan dikirimkan ke kami (Kejari Klungkung), baru nanti proses eksekusi. Sementara ini kami masih menunggu dulu dari pihak panitera. Biasanya tidak lama, “ujar Meyer
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Gede Ariyadi, Rabu (13/4) setahun lalu (2016) memutus bebas tiga terdakwa dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Gunaksa, Klungkung.
Ketiga terdakwa itu yakni masing-masing I Gusti Ayu Ardani, IB Susila, dan Ni Nyoman Hendrawati.
Alasan putusan hakim untuk menganulir isi dakwaan maupun surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Made Pasek dkk itu, karena hakim tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung.
Selain membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa, Jaksa oleh mejelis hakim juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,1 miliar milik para terdakwa yang sebelumnya disita pihak kejaksaan.