DENPASAR – Tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Masing-masing Hendry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze. Ketiganya diamankan di kosan elite di Jalan Pura Demak Barat, Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat, kemarin.
Menurut informasi, ketiga orang WN Nigeria ini datang ke Indonesia untuk mengikuti seleksi di salah satu klub Liga 1. Namun, gagal lolos seleksi.
Humas Kanwilkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, tiga orang WN Nigeria itu diamankan berdasar informasi masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 24 Juni 2020 lalu.
Mereka diamankan lantaran tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Untuk mengamankan ketiganya, pihak Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berjumlah 17 orang dikerahkan melakukan penangkapan.
Tak butuh waktu lama, anggota Imigrasi melakukan penggerebekan dan pemeriksaan paspor. “Ternyata izin tinggal tiga orang Nigeria ini sudah berakhir lebih dari 60 hari,” beber Surya Dharma.
Tim kemudian membawa ketiga WNA Nigeria tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan, ketiga orang WN Nigeria ini datang ke Indonesia untuk seleksi di klub sepakbola,” katanya.
Ironisnya, ketiganya saat ini tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya dan belum ada penerbangan ke Nigeria untuk dilakukan deportasi.
Saat ini ketiga orang tersebut ditempatkan di ruang detensi Imigrasi dan menunggu proses administrasi untuk selanjutnya di kirim ke Rudenim Bali.
“Mereka akhirnya dipindahkan ke rumah Detensi Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian,” pungkasnya.