29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

DUH SEPELE! Aksi Pembacokan Korban Hingga Buta Ternyata Dipicu Asmara

DENPASAR – Aksi pembacokan yang dilakukan Rohmat Hidayat kepada korban, Risky Dwi Ramadani di Jalan Karya Makmur Gang Kelapa Gading Denpasar, Selasa (28/8) sekitar pukul 03.00, diduga ditengarai masalah asmara.

Dugaan ini diakui oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Rabu (29/8) siang. Menurut Kompol Adnan Pandibu, dari hasil interogasi, kuat dugaan antara korban dan pelaku mempunyai masalah pribadi.

Di mana korban diketahui pelaku pernah membonceng pacarnya. “Korban cemburu, pacarnya pernah jalan sama pelaku. Itupun masalahnya sudah lama,” kata Kompol Adnan Pandibu. 

Rasa cemburu korban kembali disampaikan pelaku saat minum arak bersama di rumah bedeng pelaku di Jalan Karya Makmur, Denpasar, saat waktu kejadian.

Saat percekcokan tersebut, pelaku langsung melakukan aksi di luar kendali dengan membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit.

Walhasil korban mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah dan tangan. Bahkan, korban terindikasi mengalami kebutaan karena dianiaya pelaku.

Akibat aksi sadisnya tersebut, pelaku kelahiran Jember 16 Desember 1993 tersebut dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

DENPASAR – Aksi pembacokan yang dilakukan Rohmat Hidayat kepada korban, Risky Dwi Ramadani di Jalan Karya Makmur Gang Kelapa Gading Denpasar, Selasa (28/8) sekitar pukul 03.00, diduga ditengarai masalah asmara.

Dugaan ini diakui oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Rabu (29/8) siang. Menurut Kompol Adnan Pandibu, dari hasil interogasi, kuat dugaan antara korban dan pelaku mempunyai masalah pribadi.

Di mana korban diketahui pelaku pernah membonceng pacarnya. “Korban cemburu, pacarnya pernah jalan sama pelaku. Itupun masalahnya sudah lama,” kata Kompol Adnan Pandibu. 

Rasa cemburu korban kembali disampaikan pelaku saat minum arak bersama di rumah bedeng pelaku di Jalan Karya Makmur, Denpasar, saat waktu kejadian.

Saat percekcokan tersebut, pelaku langsung melakukan aksi di luar kendali dengan membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit.

Walhasil korban mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah dan tangan. Bahkan, korban terindikasi mengalami kebutaan karena dianiaya pelaku.

Akibat aksi sadisnya tersebut, pelaku kelahiran Jember 16 Desember 1993 tersebut dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/