28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Diincar Jaksa Salahgunakan Dana Promosi, BPPD Badung Klaim…

DENPASAR – Nyali Kejari Badung dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai diuji. Kejari yang baru diresmikan beberapa bulan lalu itu

kini sedang menggali data dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.

Menurut informasi, dana yang diduga diselewengkan yaitu dana promosi pariwisata sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari dana hibah APBD 2017.

Ketua BPPD Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dikonfirmasi terpisah mengklaim promosi gencar tersebut membuahkan hasil bagi Badung dan Bali.

Dia menyebut dampak dari tahun ke tahun ada peningkatan 23 persen kunjungan wisatawan. Dari 2016 sebanyak 5 juta orang, hingga 2018 ditargetkan 7 juta, dan 2019 dicanangkan menjadi 8 juta orang.

Menurut dia, dana promosi Rp 4 miliar dari APBD triliunan itu sebenarnya sangat kecil. Dia membandingkan di swasta promosi itu anggarannya 4 persen dari omzet.

“Kalau dibilang Bali tidak perlu promosi, non sense (omong kosong),” tukas pria yang juga pengusaha hotel itu.

Lebih lanjut, BPPD Badung memiliki enam tugas. Yakni, memperbaiki citra destinasi pariwisata Badung; meningkatkan kunjungan pariwisata domestik dan mancanegara;

meningkatkan masa tinggal turis; meningkatkan uang yang dibelanjakan; memelihara jaringan internasional dan nasional; dan melakukan penelitian.

“Kami ini kolektif dan kolegial dalam melaksanakan kebijakan. Kami juga bukan di bawah pemerintah, tapi kami bersinergi dengan pemerintah. Kami merancang program lalu membuat proposal kepada pemerintah,” tukasnya.

Ditambahkan, dengan pemanggilan tersebut justru bisa audiensi sekaligus sosialisasi tupoksi BPPD Badung.

Saat ditanya apakah BPPD dibentuk berdasar UU No 10/2009 tentang kepariwisataan, dia menjelaskan, jika BPPD dibuat berdasar SK Bupati Badung sejak 2014 silam.

BPPD terdiri dari sembilan unsur steakholder, kalangan pengusaha pariwisata hingga akademisi yang diwakili Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) dan Unud.

DENPASAR – Nyali Kejari Badung dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai diuji. Kejari yang baru diresmikan beberapa bulan lalu itu

kini sedang menggali data dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.

Menurut informasi, dana yang diduga diselewengkan yaitu dana promosi pariwisata sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari dana hibah APBD 2017.

Ketua BPPD Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dikonfirmasi terpisah mengklaim promosi gencar tersebut membuahkan hasil bagi Badung dan Bali.

Dia menyebut dampak dari tahun ke tahun ada peningkatan 23 persen kunjungan wisatawan. Dari 2016 sebanyak 5 juta orang, hingga 2018 ditargetkan 7 juta, dan 2019 dicanangkan menjadi 8 juta orang.

Menurut dia, dana promosi Rp 4 miliar dari APBD triliunan itu sebenarnya sangat kecil. Dia membandingkan di swasta promosi itu anggarannya 4 persen dari omzet.

“Kalau dibilang Bali tidak perlu promosi, non sense (omong kosong),” tukas pria yang juga pengusaha hotel itu.

Lebih lanjut, BPPD Badung memiliki enam tugas. Yakni, memperbaiki citra destinasi pariwisata Badung; meningkatkan kunjungan pariwisata domestik dan mancanegara;

meningkatkan masa tinggal turis; meningkatkan uang yang dibelanjakan; memelihara jaringan internasional dan nasional; dan melakukan penelitian.

“Kami ini kolektif dan kolegial dalam melaksanakan kebijakan. Kami juga bukan di bawah pemerintah, tapi kami bersinergi dengan pemerintah. Kami merancang program lalu membuat proposal kepada pemerintah,” tukasnya.

Ditambahkan, dengan pemanggilan tersebut justru bisa audiensi sekaligus sosialisasi tupoksi BPPD Badung.

Saat ditanya apakah BPPD dibentuk berdasar UU No 10/2009 tentang kepariwisataan, dia menjelaskan, jika BPPD dibuat berdasar SK Bupati Badung sejak 2014 silam.

BPPD terdiri dari sembilan unsur steakholder, kalangan pengusaha pariwisata hingga akademisi yang diwakili Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) dan Unud.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/