28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:28 AM WIB

MISTIS! JPU Mendadak Kerauhan, Terungkap Tersangka Kecewa Sikap Istri

SINGARAJA – Suasana mistis menyelimuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan, yang terjadi di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, tiba-tiba mengalami kerauhan. Diduga jaksa tersebut kerasukan arwah korban pembunuhan.

Untuk diketahui, kemarin (28/8) polisi memang melakukan rekonstruksi, terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Jro Mangku Nyoman Sumerta.

Kasus yang terjadi pada 29 Juni 2019 silam itu, berujung pada tewasnya korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni.

Rekonstruksi itu baru dilakukan kemarin setelah polisi berkutat dalam proses penyidikan selama dua bulan terakhir.

Rekonstruksi diawali dari adegan korban yang baru turun dari mobil, setelah datang dari Denpasar. Puncak aksi penusukan terjadi pada adegan ke-10 dan ke-12.

Total ada 30 adegan yang dilakukan. Adegan terakhir yang dilakukan adalah saat tersangka menyimpan sebilah pisau di dalam kamarnya.

Peristiwa mistis itu terjadi saat rekonstruksi memasuki adegan kedelapan. Saat itu JPU Ni Made Astini tiba-tiba menangis.

Tak lama kemudian ia duduk bersimpuh. Sejumlah polisi dan jaksa langsung membopong Astini ke dalam rumah.

Belakangan diketahui bahwa Astini kerasukan arwah korban Nurti Mahayoni. “Tyang nunas ampura, tyang ane pelih.

De salahange rabin tyange. Nyanan tunasang tyang ampura di pura dalem. Pang melah pemargin tyange,” ujar jaksa Astini saat dalam kondisi trance.

Pihak keluarga menyanggupi akan membuatkan upacara. Keluarga menyebut upacara akan dilakukan pada akhir September nanti.

Setelah mendengar penjelasan itu, Astini langsung pingsan dan diperciki tirta, sehingga tersadar dari kerauhan.

Disisi lain Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, semula polisi merencanakan 25 adegan dalam proses rekonstruksi.

“Tapi setelah kita lakukan rekonstruksi, ternyata ada beberapa adegan yang berkembang. Jadi total ada 30 adegan yang kami lakukan siang ini,” kata AKP Vicky.

Dari hasil rekonstruksi itu, polisi memastikan bahwa motif tersangka membunuh istrinya, karena rasa kecewa.

Sebab selama ini tersangka dalam kondisi sakit, namun kurang mendapat perhatian dari istrinya. Sehingga tersangka kalap dan nekat menghabisi nyawa istrinya.

Sekadar diketahui, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. 

SINGARAJA – Suasana mistis menyelimuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan, yang terjadi di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, tiba-tiba mengalami kerauhan. Diduga jaksa tersebut kerasukan arwah korban pembunuhan.

Untuk diketahui, kemarin (28/8) polisi memang melakukan rekonstruksi, terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Jro Mangku Nyoman Sumerta.

Kasus yang terjadi pada 29 Juni 2019 silam itu, berujung pada tewasnya korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni.

Rekonstruksi itu baru dilakukan kemarin setelah polisi berkutat dalam proses penyidikan selama dua bulan terakhir.

Rekonstruksi diawali dari adegan korban yang baru turun dari mobil, setelah datang dari Denpasar. Puncak aksi penusukan terjadi pada adegan ke-10 dan ke-12.

Total ada 30 adegan yang dilakukan. Adegan terakhir yang dilakukan adalah saat tersangka menyimpan sebilah pisau di dalam kamarnya.

Peristiwa mistis itu terjadi saat rekonstruksi memasuki adegan kedelapan. Saat itu JPU Ni Made Astini tiba-tiba menangis.

Tak lama kemudian ia duduk bersimpuh. Sejumlah polisi dan jaksa langsung membopong Astini ke dalam rumah.

Belakangan diketahui bahwa Astini kerasukan arwah korban Nurti Mahayoni. “Tyang nunas ampura, tyang ane pelih.

De salahange rabin tyange. Nyanan tunasang tyang ampura di pura dalem. Pang melah pemargin tyange,” ujar jaksa Astini saat dalam kondisi trance.

Pihak keluarga menyanggupi akan membuatkan upacara. Keluarga menyebut upacara akan dilakukan pada akhir September nanti.

Setelah mendengar penjelasan itu, Astini langsung pingsan dan diperciki tirta, sehingga tersadar dari kerauhan.

Disisi lain Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, semula polisi merencanakan 25 adegan dalam proses rekonstruksi.

“Tapi setelah kita lakukan rekonstruksi, ternyata ada beberapa adegan yang berkembang. Jadi total ada 30 adegan yang kami lakukan siang ini,” kata AKP Vicky.

Dari hasil rekonstruksi itu, polisi memastikan bahwa motif tersangka membunuh istrinya, karena rasa kecewa.

Sebab selama ini tersangka dalam kondisi sakit, namun kurang mendapat perhatian dari istrinya. Sehingga tersangka kalap dan nekat menghabisi nyawa istrinya.

Sekadar diketahui, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/