33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:16 PM WIB

Sindikat Skimming Bulgaria Berkeliaran, Sedot Duit Nasabah Rp 1,8 M

RadarBali.com – 20 tahun hukuman penjara menanti Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, dua WNA Bulgaria yang dibekuk Sabtu (16/9) lalu di Lovina Buleleng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Kenedy menegaskan bahwa keduanya merupakan sindikat skimming internasional.

Buktinya, selain uang tunai senilai Rp 26 juta, dari kedua tersangka yang berlibur ke Bali dengan paspor wisata sejak 2015 itu, polisi menyita 58 lembar kartu ATM palsu plus nomor PIN nasabah.

Termasuk tiga buah rekening milik pelaku yang di dalamnya berisi saldo bernilai fantastis; Rp 1.835.426.421.

Kombes Kenedy merinci rekening dimaksud terdiri atas Bank Permata sebesar Rp 1.504.509.271 dan buah rekening Bank CIMB Niaga yang masing-masing berisi saldo sebesar Rp 240.9 juta dan Rp 90 juta.

 “Diduga hasil tindak pidanaskimming. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening dengan saldo Rp 1,8 miliar lebih itu,” ungkapnya.

Kepolisian, menurutnya, masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dalam rekening tersebut.

Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan para pelaku diperkirakan melakukan skimmer sejak 2015. “Berdasar data kasus skimming yang dilaporkan ke Polda Bali, sejak 2015 hingga sekarang terdapat 43 kasus skimming. Diduga pelaku merupakan kelompok ini,” jelasnya.

Para korban tandasnya dominan dari luar negeri dan warga Indonesia serta pihak bank. “Kerugian ditafsir miliaran rupiah,” tegasnya

RadarBali.com – 20 tahun hukuman penjara menanti Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, dua WNA Bulgaria yang dibekuk Sabtu (16/9) lalu di Lovina Buleleng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Kenedy menegaskan bahwa keduanya merupakan sindikat skimming internasional.

Buktinya, selain uang tunai senilai Rp 26 juta, dari kedua tersangka yang berlibur ke Bali dengan paspor wisata sejak 2015 itu, polisi menyita 58 lembar kartu ATM palsu plus nomor PIN nasabah.

Termasuk tiga buah rekening milik pelaku yang di dalamnya berisi saldo bernilai fantastis; Rp 1.835.426.421.

Kombes Kenedy merinci rekening dimaksud terdiri atas Bank Permata sebesar Rp 1.504.509.271 dan buah rekening Bank CIMB Niaga yang masing-masing berisi saldo sebesar Rp 240.9 juta dan Rp 90 juta.

 “Diduga hasil tindak pidanaskimming. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening dengan saldo Rp 1,8 miliar lebih itu,” ungkapnya.

Kepolisian, menurutnya, masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dalam rekening tersebut.

Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan para pelaku diperkirakan melakukan skimmer sejak 2015. “Berdasar data kasus skimming yang dilaporkan ke Polda Bali, sejak 2015 hingga sekarang terdapat 43 kasus skimming. Diduga pelaku merupakan kelompok ini,” jelasnya.

Para korban tandasnya dominan dari luar negeri dan warga Indonesia serta pihak bank. “Kerugian ditafsir miliaran rupiah,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/