28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

Jadi Kurir Sabu Demi Rp 500 Ribu, Videografer Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Dalam kondisi ekonomi serba sulit karena pandemi Covid-19, siapapun dapat terjerumus dalam dunia narkoba.

Seperti yang dialami Ivan Robani. Pemuda 20 tahun yang memiliki pekerjaan sebagai videografer itu nekat menjadi kurir sabu-sabu karena diimingi uang Rp 500 ribu.

“Terdakwa mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu. Terdakwa mengaku baru sekali mengambil tempelan sabu,” terang JPU IBM Argita Chandra dalam sidang daring yang diketuai Heriyanti kemarin.

Anehnya, meski mengaku baru sekali beraksi, pemuda yang tinggal di Jalan Pidada, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram netto. 

Banyaknya barang bukti itu membuat JPU mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ivan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Pasal atau dakwaan ini menyebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak

atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Bali pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30. Saat itu terdakwa sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan satu buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,19 gram netto.

“Pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar,” jelas JPU IBM Argita Chandra.

Karena tertangkap polisi, maka Ivan pun tidak sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. 

DENPASAR – Dalam kondisi ekonomi serba sulit karena pandemi Covid-19, siapapun dapat terjerumus dalam dunia narkoba.

Seperti yang dialami Ivan Robani. Pemuda 20 tahun yang memiliki pekerjaan sebagai videografer itu nekat menjadi kurir sabu-sabu karena diimingi uang Rp 500 ribu.

“Terdakwa mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu. Terdakwa mengaku baru sekali mengambil tempelan sabu,” terang JPU IBM Argita Chandra dalam sidang daring yang diketuai Heriyanti kemarin.

Anehnya, meski mengaku baru sekali beraksi, pemuda yang tinggal di Jalan Pidada, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram netto. 

Banyaknya barang bukti itu membuat JPU mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ivan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Pasal atau dakwaan ini menyebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak

atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Bali pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30. Saat itu terdakwa sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan satu buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,19 gram netto.

“Pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar,” jelas JPU IBM Argita Chandra.

Karena tertangkap polisi, maka Ivan pun tidak sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/