DENPASAR – I Komang Suliastra, 25, dan I Nengah Ari Suardana, 22, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Denpasar di dua tempat berbeda Minggu (28/10) kemarin sekitar pukul 07.30.
Mereka diciduk setelah nekat menganiaya pengendara sepeda motor bernama I Made Artha Yoga, 20, saat melintas di Jalan Gatot Subroto Barat tepatnya disamping Ace Hardware, Denpasar, Sabtu (27/10) sekitar pukul 21.00.
Yang membuat miris, kasus ini dipicu masalah sepele: saling tatap saat berpapasan di jalan.
Menurut informasi, penangkapan kedua pelaku berdasar laporan korban ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan -B/1405/X/2018/Bali/Resta Denpasar.
Dalam laporannya, korban mengaku kedua pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong. “Akibatnya korban mengalami luka robek pada pelipis, bibir pecah, gigi goyang dan lebam di wajah,” tutur sumber.
Lantas apa motif penganiayaan itu? “Sepele, diduga dipicu masalah saling tatap saat berpapasan di Jalan Gatsu Barat itu,” papaprnya.
Tak terima terlibat saling pandang, kedua pemuda yang menggunakan satu sepeda motor langsung berbalik arah lalu mengejar dan menghadang korban.
Setelah dihadang, dua pemuda ini langsung menganiaya korban secara membabi buta. Korban tidak bisa menghindar karena diserang bertubi-tubi.
Akibatnya, korban tersungkur di aspal dan mengalami sejumlah luka di wajah. Setelah puas melakukan aksi itu kedua pelaku langsung tancap gas.
Sementara itu, korban yang tergeletak di aspal dievakuasi warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Mapolresta.
Tim Reskrim yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku I Komang Sesuliastara ditangkap di tempat tinggal di Jalan Katrangan Gang II Denpasar Timur. Sementara Nengah Ari Suardana, diciduk di Jalan Gatot Subroto VI, Gang Nambi.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tersebut,” bebernya. Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi karena emosi saat saling tatap di jalan.
“Korban tak tahu apa, tiba tiba dikejar dan dihadang lalu dianiaya,” bebernya. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan membenarkan insiden ini.
“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Motifnya diduga ketersingungan saat saling tatap di jalan. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.