26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 4:01 AM WIB

NGENES! Kasi DLHK Denpasar Terjaring OTT Polresta dengan BB Uang Receh

DENPASAR – Tergiur uang recehan harus ditebus mahal oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Wayan Kariana.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, status I Wayan Kariana sebagai PNS Pemkot Denpasar terancam.

Ya, pada saat diamankan, barang bukti yang diamankan polisi tergolong receh. Hanya jutaan, tidak sampai puluhan juta. Total barang bukti yang diamankan malah tidak sampai Rp 20 juta. Kasihan.

“Kami melakukan operasi tangkap tangan setelah sebelumnya melakukan pengintaian,” kata Kasatreskrim polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Selasa (29/10) siang di Mapolresta Denpasar.

Sebelum tertangkap OTT, saat itu tersangka bertemu dengan beberapa pemilik perusahaan di salah satu restoran di kawasan Renon, Denpasar setelah sebelumnya

tersangka selesai  melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjuan lokasi di PT. SWPT  di Jalan Tukad Badung No. 111 X Renon, Denpasar. 

Setelah itu dia menerima amplop dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B. Setelah itu tim Saber Pungli langsung melakukan penangkapan. 

“Setelah diperiksa oleh tim Penindakan UPP Saber Pungli ditemukan di dalam dasboard depan berisi  1 satu amplop putih berisi uang Rp. 2 juta yang diterima dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B,” tambahnya.

Selain itu, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 12.30 di Jalan Tukad Badung No. 111 X Renon, Denpasar satu buah map merah berisi amplop putih yang berisi uang Rp 1 juta juga diterima tersangka dari pemrakarsa PT. SMK atas nama IGA P. 

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen dan bukti yang lain yang ada di rumah I Wayan Kariana 

di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar dan menemukan dokumen-dokumen dan barang antara lainnya.

 Dokumen yaang ditemuakan berupa tas ransel yang berisikan 3 buah amplop warna putih yang berisi masing-masing uang sebesar Rp. 2 juta,

satu buah amplop warna putih berisi uang Rp.150.000, satu dompet berisi uang Rp.1.280.000 dan satu buah dompet berisi uang Rp.13.918.000. 

DENPASAR – Tergiur uang recehan harus ditebus mahal oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Wayan Kariana.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, status I Wayan Kariana sebagai PNS Pemkot Denpasar terancam.

Ya, pada saat diamankan, barang bukti yang diamankan polisi tergolong receh. Hanya jutaan, tidak sampai puluhan juta. Total barang bukti yang diamankan malah tidak sampai Rp 20 juta. Kasihan.

“Kami melakukan operasi tangkap tangan setelah sebelumnya melakukan pengintaian,” kata Kasatreskrim polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Selasa (29/10) siang di Mapolresta Denpasar.

Sebelum tertangkap OTT, saat itu tersangka bertemu dengan beberapa pemilik perusahaan di salah satu restoran di kawasan Renon, Denpasar setelah sebelumnya

tersangka selesai  melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjuan lokasi di PT. SWPT  di Jalan Tukad Badung No. 111 X Renon, Denpasar. 

Setelah itu dia menerima amplop dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B. Setelah itu tim Saber Pungli langsung melakukan penangkapan. 

“Setelah diperiksa oleh tim Penindakan UPP Saber Pungli ditemukan di dalam dasboard depan berisi  1 satu amplop putih berisi uang Rp. 2 juta yang diterima dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B,” tambahnya.

Selain itu, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 12.30 di Jalan Tukad Badung No. 111 X Renon, Denpasar satu buah map merah berisi amplop putih yang berisi uang Rp 1 juta juga diterima tersangka dari pemrakarsa PT. SMK atas nama IGA P. 

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen dan bukti yang lain yang ada di rumah I Wayan Kariana 

di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar dan menemukan dokumen-dokumen dan barang antara lainnya.

 Dokumen yaang ditemuakan berupa tas ransel yang berisikan 3 buah amplop warna putih yang berisi masing-masing uang sebesar Rp. 2 juta,

satu buah amplop warna putih berisi uang Rp.150.000, satu dompet berisi uang Rp.1.280.000 dan satu buah dompet berisi uang Rp.13.918.000. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/