27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:38 AM WIB

Arya Wedakarna Kantongi Nama yang Dilaporkan ke Polda, Ini Orangnya

DENPASAR – Setelah insiden di depan kantor DPD RI, Bali, Denpasar, Rabu (28/10) I Gusti Arya Wedakarna langsung melapor ke Mapolda Bali. Sebelumnya ia melakukan visum et repertum di RS Trijata, Denpasar. Ia pun sudah mengantongi nama orang yang dilaporkan, yang diduga melakukan penganiayaan.

Salah satu pendemo yang dilaporkannya bernama Gusti Angkasa Permana. Nama yang dilaporkan ini sesuai dengan data yang diberikan oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (29/10). 

Selain oknum itu kemungkinan akan ada lagi nama-nama yang akan dilaporkan oleh lelaki yang biasa disebut dengan AWK itu terkait dugaan penganiayaan yang diterimanya. Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, Dit Reskrimum Polda Bali menerima laporan AWK pada Rabu (28/10) sekitar pukul 14.00 wita.

“Laporan itu terkait dugaan adanya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP,” katanya, Kamis (29/10).

Dugaan penganiayaan yang diterima AWK terjadi di halaman kantor DPD RI, Bali, Rabu (28/10) sekitar pukul 12.30 WITA. Di mana saat kejadian itu, ada puluhan massa dari beberapa kelompok masyarakat mendtaangi kantor DPD RI, Bali dan menggelar aksi demonstrasi. Di sana massa tersebut diduga melakukan orasi yang menghina pribadi AWK.

“Kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung, selanjutnya pelapor bersedia keluar menemui massa kemudian mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung namun permintaan pelapor ditolak,” terang Kombes Dodi. 

Selanjutnya, AWK memerintahkan tim protokol dan pamdal (pengamanan dalam) untuk membukakan pintu kantor DPD RI Provinsi Bali agar massa masuk ke gedung untuk diajak dialog. Namun ditolak oleh kelompok massa.

Karena ditolak, AWK lalu berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan. “Namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa.

“Lalu terjadi aksi pemukulan, di mana mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor (AWK) merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit nyeri yang diduga dilakukan oleh 3 orang,” beber perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Terkait kasus ini, Kombes Dodi pun mengatakan bahwa timnya masih bekerja untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya.

“Masih kami kumpulkan bukti dan lainnya. Sementara itu dulu, tim masih bekerja,” tandasnya.

DENPASAR – Setelah insiden di depan kantor DPD RI, Bali, Denpasar, Rabu (28/10) I Gusti Arya Wedakarna langsung melapor ke Mapolda Bali. Sebelumnya ia melakukan visum et repertum di RS Trijata, Denpasar. Ia pun sudah mengantongi nama orang yang dilaporkan, yang diduga melakukan penganiayaan.

Salah satu pendemo yang dilaporkannya bernama Gusti Angkasa Permana. Nama yang dilaporkan ini sesuai dengan data yang diberikan oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (29/10). 

Selain oknum itu kemungkinan akan ada lagi nama-nama yang akan dilaporkan oleh lelaki yang biasa disebut dengan AWK itu terkait dugaan penganiayaan yang diterimanya. Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, Dit Reskrimum Polda Bali menerima laporan AWK pada Rabu (28/10) sekitar pukul 14.00 wita.

“Laporan itu terkait dugaan adanya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP,” katanya, Kamis (29/10).

Dugaan penganiayaan yang diterima AWK terjadi di halaman kantor DPD RI, Bali, Rabu (28/10) sekitar pukul 12.30 WITA. Di mana saat kejadian itu, ada puluhan massa dari beberapa kelompok masyarakat mendtaangi kantor DPD RI, Bali dan menggelar aksi demonstrasi. Di sana massa tersebut diduga melakukan orasi yang menghina pribadi AWK.

“Kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung, selanjutnya pelapor bersedia keluar menemui massa kemudian mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung namun permintaan pelapor ditolak,” terang Kombes Dodi. 

Selanjutnya, AWK memerintahkan tim protokol dan pamdal (pengamanan dalam) untuk membukakan pintu kantor DPD RI Provinsi Bali agar massa masuk ke gedung untuk diajak dialog. Namun ditolak oleh kelompok massa.

Karena ditolak, AWK lalu berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan. “Namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa.

“Lalu terjadi aksi pemukulan, di mana mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor (AWK) merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit nyeri yang diduga dilakukan oleh 3 orang,” beber perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Terkait kasus ini, Kombes Dodi pun mengatakan bahwa timnya masih bekerja untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya.

“Masih kami kumpulkan bukti dan lainnya. Sementara itu dulu, tim masih bekerja,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/