30.4 C
Jakarta
18 September 2024, 10:35 AM WIB

Pasien Meninggal, RS Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR-Warga bernama Kadek Suastama, 46, melaporkan rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar ke Polda Bali. Laporan yang dibuat pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Laporan ke Polda Bali itu buntut dari dugaan penolakan pasien yang merupakan istri pelapor bernama Nengah Sariani,44.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.  “Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” kata Kabid Humas, Kamis (6/10/2022).

Lanjut dia, laporan itu sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dugaan penolakan itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawa sang ibu ke UGD RS Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, pihak medis terkesan tak melakukan penanganan. Alasannya karena saat itu kondisi ruang IGD sedang penuh. Sehingga pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba. Anak korban pun meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak bisa dengan alasan yang tak jelas.

Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke rumah sakit Manuaba. Namun di sana pihak dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadinya lemas. Sehingga disarankan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Anak korban lalu kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans. Namun tak bisa diberikan karena alasan tertentu.

Sang anak lalu membawanya RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di UGD Sanglah, pasien dinyatakan sudah tak bernyawa. Tak terima dengan kondisi itu, pihak keluarga lalu membuat laporan polisi. “Kasus ini masih diselidiki,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Warga bernama Kadek Suastama, 46, melaporkan rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar ke Polda Bali. Laporan yang dibuat pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Laporan ke Polda Bali itu buntut dari dugaan penolakan pasien yang merupakan istri pelapor bernama Nengah Sariani,44.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.  “Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” kata Kabid Humas, Kamis (6/10/2022).

Lanjut dia, laporan itu sebagaimana dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dugaan penolakan itu bermula saat pasien Nengah Sariani batuk darah. Lalu anaknya membawa sang ibu ke UGD RS Wangaya Denpasar menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, pihak medis terkesan tak melakukan penanganan. Alasannya karena saat itu kondisi ruang IGD sedang penuh. Sehingga pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba. Anak korban pun meminta tolong agar dipinjamkan ambulans rumah sakit. Namun tak bisa dengan alasan yang tak jelas.

Dalam keadaan lemas, korban dibonceng sang anak ke rumah sakit Manuaba. Namun di sana pihak dokter mengecek kondisi pasien yang ternyata denyut nadinya lemas. Sehingga disarankan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Anak korban lalu kembali meminta tolong agar dipinjamkan mobil ambulans. Namun tak bisa diberikan karena alasan tertentu.

Sang anak lalu membawanya RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di UGD Sanglah, pasien dinyatakan sudah tak bernyawa. Tak terima dengan kondisi itu, pihak keluarga lalu membuat laporan polisi. “Kasus ini masih diselidiki,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/