DENPASAR – Aktivis Bali era 80-an, Ngurah Karyadi melihat kejadian kekerasan terhadap I Gusti Arya Wedakarna ini harus dilihat secara keseluruhan. Artinya, bila ini diteruskan oleh pihak kepolisian, kata Karyadi, pihak kepolisian juga harus menuntaskan kasus yang menjerat AWK sebelumnya.
Salah satunya adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap ajudannya. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali.
Menurut Ngurah Karyadi, ini sesuai asas equality before the law atau persamaan semua orang di mata hukum.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada ajudannya itu sudah berlangsung lama. Yakni Maret 2020 lalu. Namun, sudah tujuh bulan lamanya tidak ada kejelasan. Tidak hanya itu, ada beberapa kasus lain dengan terlapor Arya Wedakarna di Polda Bali.
Di sisi lain, Polda Bali harus bekerja juga menuntaskan dugaan penganiayaan terhadap Arya Wedakarna yang terjadi di Kantor DPD RI dapil Bali, di Jalan Tjok Agung Tresna Rabu (28/10). Dalam hal ini AWK sebagai terlapor.
“Sekarang polisi sedang diuji. Bagaimana dia memberikan persamaan hukum bagi setiap orang,” sebutnya saat ditemui di warung kopi, di Denpasar, Kamis (29/10).