SEMARAPURA– Diduga dibakar api cemburu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung, I Wayan Mustrawan, 38, tega menganiaya istrinya sendiri.
Akibat penganiayaan itu, Ni Komang SR, 38, terpaksa dilarikan ke RSUD Klungkung setelah dipukul hingga tak sadarkan diri alias pingsan.
Usai sadar, korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klungkung.
Kapolsek Klungkung Kompol, I Wayan Sarjana, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11) membenarkan.
Bahkan, atas perbuatannya tersebut, Mustrawan saat ini sudah itetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, oknum PNS Pemkab Klungkung ini belum ditahan karena dianggap masih kooperatif.
“Statusnya sudah tersangka. Saat ini masih penyidikan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Mustrawan merupakan PNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana saat dikonfirmasi mengaku mendengar bahwa ada pegawainya yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Namun pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus pegawainya tersebut.