DENPASAR – Usai diganjar denda Rp 2 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Jumat pagi (29/11), Hj Nurhayati,
oknum pengusaha sablon dan kain celup yang terlibat kasus pencemaran limbah Tukad Badung secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Bali.
“Saya berterima kasih banyak sama warga Bali, saya mohon maaf atas kesalahan saya ini (buang limbah ke sungai),” ujar Hj. Nurhayati kepada radarbali.id usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Denpasar.
Hj Nurhayati menyebut, yang membuang limbah tersebut sejatinya bukan dirinya, melainkan dilakukan oleh seorang pekerjaanya.
“Ini keteledoran karyawan saya memang, dia membuang tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hj. Nurhayati lagi. Sekarang karyawan tersebut dimana?
“Tidak tahu, sudah keluar langsung. Kabur entah kemana,” ungkapnya. Karyawan yang biasa disebut Pak Mencong tersebut dikatakan satu-satunya karyawannya.
Namun pasca kasus ini mencuat, karyawan tersebut sudah tak dapat dihubungi. Terkait hal tersebut, pihak Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, apakah akan dibawa ke pidana atau tidak serta mencari si karyawan tersebut.
“Yang melakukan pembungan limbah itu kan karyawannya, jadi kami menunggu dari pihak kepolisian, apakah dilanjutkan atau tidak,
termasuk pencarian karyawan tersebut” ujar Nyoman Gede Sudan, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar.