33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:19 PM WIB

Namanya Dicatut Kadek Rino di Polisi, Yan Griya Balik Lapor ke Polda

DENPASAR – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kadek Rino Christiandi, 35, seorang sopir online yang berseteru dengan sopir konvesional di kawasan ITDC Nusa Dua beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu dari tiga nama yang dilaporkan Kadek Rino, yakni Mangku Karma, Kadek Dwi dan Yan Griya ke Polsek Kuta Selatan keberatan namanya dicatut.

Ia adalah Yan Griya, pemilik nama asli asli I Wayan Supardi. “Sampai saat ini tak ada pemanggilan dari pihak kepolisian ke saya.

Kalau saya dilaporkan, itu juga tidak ada bukti saya melakukan kekerasan,” ujar Yan Griya kepada Radarbali.id Jumat siang di Denpasar (29/11).

Hal tersebut juga ditegaskan oleh kuasa hukum dari Yan Griya, I Putu Pastika Adnyana SH. Katanya, kliennya saat kejadian tidak ada di lokasi tersebut.

“Dalam locus, Yan Griya kan tidak ada di lokasi saat itu. Dia tidak tahu kejadiannya seperti apa. Yan Griya ini namanya tidak mau tercemar,” ujarnya.

Maka dari itu pula, atas dilaporkannya Yan Griya dan termuat di sejumlah media, membuat kliennya tersebut merasa dirugikan.

“Yan Griya perasaan tidak enak karena termuat di media, padahal tidak ada berbuat apa-apa,” tegasnya lagi.

Lalu apa yang akan dilakukan? “Yan Griya memberikan kuasa ke saya untuk membuat laporan balik dengan dugaan pencemaran nama baik. Hari ini kami ke Polda Bali untuk membuat laporan balik,” jawabnya.

Laporan resmi dilayangkan ke Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat dengan nomor Reg: Dumas/580/XII/2019/Ditreskrimsus

yang ditandatangani oleh pelapor I Wayan Supardi dan diterima oleh Dewa Gde Suarsa Kusuma tertanggal 29 November 2019.

Dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini terjadi pada 3 November 2019 lalu bertempat di Bali Colletion, Kawasan ITDC Nusa Dua, Bali.

Saat itu, Kadek Rino mendapat orderan sekitar pukul 12.30 dan diminta untuk menjemput tamunya ke lokasi penjemputan.

Sekitar pukul 12.45 kemudian, Kadek Rino dengan kendaraan mobil berwarna putih tiba di lobi Bali Colletion.

Setibanya di lobi, Kadek kemudian memberi tahu tamu yang berasal dari Korea tersebut bahwa dirinya telah tiba.

Tak begitu lama, tamunya datang yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. Tamunya sudah masuk ke mobil,

lalu datang terlapor Mangku Karma dan melarangnya untuk menaikan tamu. Terjadinya perdebatan seperti di video yang viral itu.

Dalam video terlihat terlapor Mangku Karma dan temannya yang belakangan diketahui bernama Kadek Dwi terlihat emosi dengan menghalangi mobil dan melakukan pengancaman dengan menelpon Yan Griya.

Karena tamunya minta jalan, Kadek Rino kemudian mengemudikan kendarannya. Mangku Karma kemudian naik pitam menghalangi kendaraan yang melaju tersebut.

Meski akhirnya berhasil lepas dari keributan tersebut, sore harinya Kadek Rino memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

DENPASAR – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kadek Rino Christiandi, 35, seorang sopir online yang berseteru dengan sopir konvesional di kawasan ITDC Nusa Dua beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu dari tiga nama yang dilaporkan Kadek Rino, yakni Mangku Karma, Kadek Dwi dan Yan Griya ke Polsek Kuta Selatan keberatan namanya dicatut.

Ia adalah Yan Griya, pemilik nama asli asli I Wayan Supardi. “Sampai saat ini tak ada pemanggilan dari pihak kepolisian ke saya.

Kalau saya dilaporkan, itu juga tidak ada bukti saya melakukan kekerasan,” ujar Yan Griya kepada Radarbali.id Jumat siang di Denpasar (29/11).

Hal tersebut juga ditegaskan oleh kuasa hukum dari Yan Griya, I Putu Pastika Adnyana SH. Katanya, kliennya saat kejadian tidak ada di lokasi tersebut.

“Dalam locus, Yan Griya kan tidak ada di lokasi saat itu. Dia tidak tahu kejadiannya seperti apa. Yan Griya ini namanya tidak mau tercemar,” ujarnya.

Maka dari itu pula, atas dilaporkannya Yan Griya dan termuat di sejumlah media, membuat kliennya tersebut merasa dirugikan.

“Yan Griya perasaan tidak enak karena termuat di media, padahal tidak ada berbuat apa-apa,” tegasnya lagi.

Lalu apa yang akan dilakukan? “Yan Griya memberikan kuasa ke saya untuk membuat laporan balik dengan dugaan pencemaran nama baik. Hari ini kami ke Polda Bali untuk membuat laporan balik,” jawabnya.

Laporan resmi dilayangkan ke Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat dengan nomor Reg: Dumas/580/XII/2019/Ditreskrimsus

yang ditandatangani oleh pelapor I Wayan Supardi dan diterima oleh Dewa Gde Suarsa Kusuma tertanggal 29 November 2019.

Dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini terjadi pada 3 November 2019 lalu bertempat di Bali Colletion, Kawasan ITDC Nusa Dua, Bali.

Saat itu, Kadek Rino mendapat orderan sekitar pukul 12.30 dan diminta untuk menjemput tamunya ke lokasi penjemputan.

Sekitar pukul 12.45 kemudian, Kadek Rino dengan kendaraan mobil berwarna putih tiba di lobi Bali Colletion.

Setibanya di lobi, Kadek kemudian memberi tahu tamu yang berasal dari Korea tersebut bahwa dirinya telah tiba.

Tak begitu lama, tamunya datang yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. Tamunya sudah masuk ke mobil,

lalu datang terlapor Mangku Karma dan melarangnya untuk menaikan tamu. Terjadinya perdebatan seperti di video yang viral itu.

Dalam video terlihat terlapor Mangku Karma dan temannya yang belakangan diketahui bernama Kadek Dwi terlihat emosi dengan menghalangi mobil dan melakukan pengancaman dengan menelpon Yan Griya.

Karena tamunya minta jalan, Kadek Rino kemudian mengemudikan kendarannya. Mangku Karma kemudian naik pitam menghalangi kendaraan yang melaju tersebut.

Meski akhirnya berhasil lepas dari keributan tersebut, sore harinya Kadek Rino memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/