DENPASAR – Doa untuk Negeri bertema “Untukmu Palestina dan Uighur Tercinta di Ballroom Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat No. 350 Denpasar, Rabu (25/12) memantik polemik.
Pasca pembubaran aksi massa Patriot Garuda Nusantara (PGN) di lokasi acara oleh pihak kepolisian, Jumat (27/12), panitia acara
merespons tudingan bahwa kegiatan Doa untuk Negeri “ditunggangi”. Tak main-main, jalur hukum akan ditempuh terkait tudingan tersebut.
Ketua LKBH Muhammadiyah Bali, M Zulfikar Ramly menjelaskan belakangan ini terjadi kegaduhan di media sosial yang menuding kegiatan doa dan penggalangan dana itu diprakarsai oleh HTI dan FPI.
Lebih jauh dari itu, masih kata Zulfikar, beberapa pihak menuding kegiatan itu merupakan reuni kelompok 212 dan upaya membangkitkan kelompok radikal di Bali.
“Ada banyak yang menuding kegiatan tersebut ditunggangi HTI dan FPI. Lalu ramai juga di sosial media disebut Ustaz Haikal Hasan itu anggota HTI.
Hotel tempat kami menyelenggarakan acara dituding sarang penyebar Khilafah. Kami tegaskan itu semua sama sekali tidak benar,
fitnah dan hoaks,” tutur Zulfikar saat memberi keterangan resmi di The Ben Waroeng Jalan Mahendradatta Denpasar.
Menurutnya, kegiatan doa untuk negeri dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan itu merupakan bentuk pengamalan ideologi Pancasila, dalam hal ini sila kedua.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum. Merespons hal tersebut, Daniar Trisasongko,
Sekretaris Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Bali mempertanyakan alasan mendasar panitia acara menyelenggarakan kegiatan bertepatan dengan perayaan Natal.
Termasuk mengundang Ustadz Haikal Hassan Baras yang “kontroversial” lantaran tersandung kasus dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Daniar menyebut Haikal Hassan merupakan salah satu dari dua pemandu acara Reuni Mujahid 212 yang dipusatkan di lingkungan Monumen Nasional,
Jakarta pada 2 Desember 2019 lalu sehingga pernyataan Zulfikar bahwa acara tersebut bukan reuni kelompok 212 terbantahkan.
Lebih-lebih logo 212 tertera dalam spanduk acara yang diselipi penggalangan donasi itu. “Faktanya sudah jelas. Mereka melakukan penggalangan opini tentang Palestina dan Uighur
di Princess Keisha Hotel & Convention Center. Seharusnya salurannya adalah melalui Kemenlu RI. Pemerintah melalui Kemenlu yang akan melakukan upaya diplomasi .
Jika mereka melakukan kegiatan di luar sistem politik bebas aktif, maka efeknya akan melebar ke hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara, khususnya Cina dan Indonesia.
Otomatis akan mempengaruhi dunia investasi dan bisnis ekonomi yang merimbas menggoyahkan sendi-sendi ekonomi nasional,” ucapnya.
Daniar Trisasongko menyebut secara politik kelompok tesebut ingin membuat pemerintahan Jokowi bermasalah.
“Yang kedua kenapa pembicara yang diundang adalah Haikal Hassan yang diduga kuat berafiliasi dengan HTI dan tokoh pendukung FPI dan alumni 212?
Sangat jelas kelompok mereka selalu menyuarakan intoleransi sebagai perpanjangan tangan HRS (Habib Rizieq Shihab, red)?
Mereka sering membuat suasana resah dan mengganggu kerukunan antar anggota masyarakat di Indonesia,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
Daniar juga mencermati tema acara, yakni solidaritas untuk masalah di negara lain dalam kondisi terjadi pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
“Artinya hanya perduli terhadap suku dan negara lain (Uighur & Palestina, red). Hal ini telah mencerminkan sikap tidak memiliki rasa peduli dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sendiri.
Lebih terang benderang lantaran acara tersebut diadakan di tanggal 25 Desember 2019 pada saat saudara kita umat kristiani sedang khusyuk beribadah dan merayakan hari raya Natal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Daniar Tri Sasongko berharap semua pihak, khususnya masyarakat Bali mendukung pemerintah dan kerja TNI dan Polri.
“Mari kita bahu membahu. Pemerintah, TNI, dan Polri tentu telah memiliki pertimbangan matang terkait pencabutan izin ormas HTI dan tidak diperpanjangnya izin ormas FPI,”tegasnya.