DENPASAR – Pablo Martin Vergara warga Chili penyelundup sabu-sabu cair seberat 77,26 gram belum juga mau menyerah.
Pria 57 tahun itu dikabarkan masih pura-pura mengalami gangguan jiwa guna menghindari penahanan di Rutan Polda Bali. Pablo berusaha keras agar tidak dilimpahkan polisi ke Kejati Bali.
Pasalnya, saat ini berkas Pablo sudah P-21 atau lengkap siap dilimpahkan. Masalahnya, jika dilimpahkan ke kejaksaan, maka Pablo bakal dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, saat ini Pablo masih berada di RS Sanglah. Sumber menyebut Pablo rela mengeluarkan uang jutaan setiap harinya agar bisa dirawat di kamar VIP Wing International RS Sanglah.
Pablo sudah hampir sebulan berada di RS Sanglah. Menurut sumber, uang bukan masalah karena Pablo disebut sebagai pengusaha kaya asal di negaranya.
Kabarnya, setiap hari Pablo harus merogoh kocek Rp 3 juta lebih untuk menempati kamar VIP plus pengobatan dari dokter.
“Pablo berusaha terlihat mengalami gangguan jiwa agar kasusnya dihentikan,” ujar sumber. Meski Pablo berusaha berkelit dari jerat hukum,
penyidik Polda Bali kabarnya sudah menyiapkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati Bali.
Menurut sumber, Pablo yang mendadak mengalami gangguan jiwa tidak masuk akal. Sebab, sejak awal diperiksa dia bisa menjawab pertanyaan semua penyidik.
Namun, saat berkas hampir rampung atau P-21, Pablo mendadak gila. “Awal pemeriksaan penyidik selalu tanya apakah tersangka dalam keadaan sehat.
Kalau sehat baru dilanjutkan pemeriksaan. Nah, Pablo ini pemeriksaan sudah selesai sampai P-21 mendadak seperti orang gila,” tukasnya.
Sementara itu, pengacara Pablo yaitu Mila Thayeb yang dikonfirmasi terpisah enggan memberikan penjelasan. “Saya belum bisa memberikan informasi,” ujar Mila singkat.
Di lain sisi, jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta membenarkan terkait berkas Pablo yang sudah P-21 dan siap dilimpahkan.
Namun Sutarta mengaku masih menunggu kondisi Pablo stabil. Sutarta mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi soal kondisi Pablo
yang mengalami gangguan kejiwaan. “Pablo katanya sering ngamuk-ngamuk makanya pelimpahan ditunda,” jelas jaksa senior Kejati Bali, itu.
Pablo ditangkap, 27 November 2019 sekitar pukul 15.00 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaus kaki.
Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain sabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.