28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:16 AM WIB

Duh, PN Denpasar Keranjingan Vonis Rehab Warga Asing, Ini Buktinya…

DENPASAR – Usai Baker Joshua James, 32, warga negara asing (WNA) asal Australia divonis 10 bulan rehabilitasi, putusan rehab kembali diterima bagi warga asing yang tersandung kasus narkotika di Bali. 

Chan Heng Joon, 30, warga negara Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena membawa narkotika jenis kokain seberat 0,25 gram dan ganja seberat 2,71 gram di terminal

kedatangan Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, diganjar vonis rehabilitasi oleh majelis hakim PN Denpasar. 

Bedanya, jika Joshua divonis 10 bulan rehab, pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan Ketut Suarta menggajar pria dengan wajah oriental ini dengan hukuman selama 1 tahun (12 bulan) rehabilitasi. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara membawa

dan menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chan Heng Joon,dengan pidana selama 12 bulan penjara dengan perintah terdakwa menjalankan program

rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan untuk memulihkan ketergantungan terhadap obat-obatan, “terang Hakim Suarta. 

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Edward Firdaus Pangkahila yang diwakili anggota

lain Charli Usfunan menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Nunik masih menyatakan pikir-pikir.

DENPASAR – Usai Baker Joshua James, 32, warga negara asing (WNA) asal Australia divonis 10 bulan rehabilitasi, putusan rehab kembali diterima bagi warga asing yang tersandung kasus narkotika di Bali. 

Chan Heng Joon, 30, warga negara Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena membawa narkotika jenis kokain seberat 0,25 gram dan ganja seberat 2,71 gram di terminal

kedatangan Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, diganjar vonis rehabilitasi oleh majelis hakim PN Denpasar. 

Bedanya, jika Joshua divonis 10 bulan rehab, pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan Ketut Suarta menggajar pria dengan wajah oriental ini dengan hukuman selama 1 tahun (12 bulan) rehabilitasi. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara membawa

dan menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chan Heng Joon,dengan pidana selama 12 bulan penjara dengan perintah terdakwa menjalankan program

rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan untuk memulihkan ketergantungan terhadap obat-obatan, “terang Hakim Suarta. 

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Edward Firdaus Pangkahila yang diwakili anggota

lain Charli Usfunan menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Nunik masih menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/